Metode Kampanye Pasangan Calon Dibatasi, Ini Penjelasan KPU Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Gelaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa  tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19 berdampak pada pembatasan metode Kampanye setiap pasangan calon, menyusul terbitnya sejumlah peraturan KPU.


Muhammad Ali, S.Ip, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa dalam Keterangan Persnya menyebutkan, adapun peraturan KPU antara lain PKPU 6 tahun 2020, PKPU 10 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020 hingga PKPU 11 Tahun 2020 perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

“Ditetapkannya Peraturan ini berdampak pada pembatasan metode Kampanye yang bisa dilakukan oleh setiap pasangan calon dan berlakunya penerapan protokol pencegahan penularan covid19 untuk semua metode Kampanye dimanapun dan kapanpun,” terang Ali.

Dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88C, sambung Ali,  bahwa kampanye kegiatan lain sudah dilarang seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan konser musik, pentas seni, panen raya, kegiatan olaharaga, perlombaan dan kegiatan sosial. Sebagaimana sebelumnya dapat dilakukan sesuai pasal 41 PKPU 4 Tahun 2017. 

“Pembatasan ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan pilkada di 270 daerah seluruh Indonesia, lebih khususnya di Kabupaten sumbawa semua pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, relawan kampanye atau semua pihak dapat menjalankan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19,” ungkapnya. 

Menurutnya, metode Kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan partai politik pengusung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember (71 hari) hanya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media cetak, iklan elektronik, iklan radio, iklan media sosial, kampanye melalui media sosial dan media daring sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 13 tahun 2020. 

Dijelaskan, kampanye Pertemuan Terbatas, tatap muka dan dialog sebagaimana diatur dalam pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 bahwa wajib dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, paling banyak peserta maksimal 50 tamu undangan dengan menerapkan protokol covid19 minimal menggunakan masker, jaga jarak, sanitasi, alat pengecekan suhu tubuh, dan handsanitizer ditempat kampanye. 

“Seandainya kampanye tidak dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka langsung, pasangan calon atau tim kampanye bisa melalui media sosial dan media daring,” katanya.

Jadi, penerapan protokol covid19 selama penyelenggara pilkada wajib diterapkan oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan peserta kampanye, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama penerapan protokol covid19 pada 24 September bersamaan dengan pengundian nomor urut pasangan calon. 

“Sehingga bagi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol covid19 akan ada sanksi, pembubaran oleh bawaslu bahkan berpotensi pidana, tentu kami berharap pasangan calon secara seksama dapat menjalankan kewajiban, larangan dan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tandasnya.

Penandatanganan kesepakatan penerapan protokol covid-19 oleh semua pasangan calon Pilkada Sumbawa 2020, kata Ali,  merupakan kesepakatan etika politik level tinggi dan kontestasi moral politik yang sehat dengan menjamin semua pihak selamat dalam pandemi covid19.

“Kesepakatan ini sekaligus pengejewantahan untuk materi kampanye dan materi debat publik seperti visi, misi dan program hingga kebijakan seandainya pasangan calon terpilih nanti sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa sebagaimana diatur dalam pasal 59 PKPU 13 tahun 2020,” bebernya. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini