Tunjuk Pengacara, Bupati Bakal Tuntut Balik Pelapor Penelantaran Anak

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa H.M Husni Djibril bakal melakukan upaya hukum melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya ke Mapolda NTB terkait isu penelantaran anak belum lama ini.
Tidak tangung-tangung, orang nomor satu di Sumbawa ini menunjuk pengacara kondang Burhan SH. MH. Bupati Sumbawa memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Advocat Burhan SH MH untuk menuntaskan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Kepada awak media, saat Jumpa Pers di ruang kerja Bupati Sumbawa Kamis (27/02/2020), Advocat Burhan SH MH menyatakan, laporan seorang wanita  ke Mapolda NTB yang menyebutkan kliennya itu telah menelantarkan anak sangat kental dengan nuansa politis.
“Laporan tersebut sangat kental dengan nuansa politis,” ungkap Burhan.
Sebab, sambungnya, sebuah perbuatan tindak pidana ada masa kadaluwarsa (tempus delicti), sehingga jika dilaporkan saat ini sangat tidak pas dan bertentangan dengan hukum.
“Lantas kenapa baru dilaporkan sekarang?, ini sarat nuansa politis,” ujarnya.
Anehnya lagi, kata Burhan, kliennya dilaporkan telah menelantarkan anak dengan dalil telah melanggar Undang Undang Perlindangan Anak (UUPA) sebagaimana diancam dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
“Sementara anak tersebut saat ini sudah sudah berusia sekitar 33 tahun, apa iya disebut anak anak? Ini sangat mengada ada. Pasal yang dilaporkan saja sudah salah,” tandasnya.
Lucunya lagi, sambung Burhan, mana mungkin perbuatan sekitar tahun 1987-1998 dilaporkan saat ini. Sebab, hukum pidana berikut undang undang yang mengatur tidak berlaku surut.
“Kelihatan sekali muatan politisnya, maka kita akan lawan secara hukum,” cetusnya.
Didampingi Bupati Sumbawa, Burhan menegaskan, hal itu juga pernah terjadi dilaporkan ke Polres Sumbawa sekitar tahun 1988 silam dan kliennya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan akhirnya ditutup karena tidak terbukti.
“Apa yang dituduhkan wanita itu terbantahkan oleh bukti bukti yang dipegang klian kami, sehingga kasus itu ditutup karena memang tidak terbukti,” tegasnya.
Terkait laporan ke Polda NTB tersebut, Burhan akan melakukan  upaya hukum menuntut balik, baik secara pidana pencemaran nama baik maupun secara perdata, sebab saat ini mengalami kerugian secara moril dan materiil.
“Klien kami sangat dirugikan secara moril dan materiil, dan ini tidak bisa dinilai dengan uang,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Burhan, pihaknya masih menunggu sejauh mana proses  hukum laporan wanita tersebut, sembari menunggu klarifikasi terhadap pihak terkait oleh penyidik Polda NTB, pihaknya akan mengumpulkan bukti maupun saksi saksi terkait langkah hukum kliennya tersebut nantinya.
“Kami masih menunggu progress  laporan di Polda NTB itu, sambil berkonsultasi dengan klien kami terkait langkah hukum selanjutnya,” tukasnya.
Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan persatuan dan rasa persaudaraan dalam menyambut pesta demokrasi Pilkada serentak tahun ini. Tidak mengunakan cara cara yang tidak etis, apalagi menjelek jelekan pihak lain.
“Biarlah rakyat memilih pemimpinnya sesuai pilihan hati masing-masing, tidak usah menjelek jelekan orang lain, mari kita jaga ukhuwah Islamiyah demi kondusifitas di Tana Samawa tercinta ini,” pungkasnya.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini