Sumbawa Besar, KA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi minuman keras di beberapa tempat di Kecamatan Sumbawa dan Labuhan Badas, Kamis malam (01/5/2025).
Dalam operasi yang langsung dipimpin oleh Mukhtamarwan, S.Pt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan M. Sukarman, STP Kabid Penegakan Perundang-undangan didampingi oleh Kasi Ops dan Kasi Kerjasama beserta Anggota , berhasil mengamankan 93 botol miras dengan berbagai merek.
Muktamarwan mengatakan kegiatan ini bentuk komitmen Satpol PP Sumbawa untuk terus menjaga ketertiban umum dam ketenteraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Sumbawa Nomor 15 tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol..
"Dari berbagai tempat yang kami datangi ada dua orang/ pelaku usaha yang menyimpan miras dengan berbagai merek, jumlahnya sebanyak 93 botol,” ujarnya.
Lanjut Waweq sapaan akrabnya sangat menyayangkan orang/ pelaku usaha ini dalam menyimpan dan menjual miras.
"Ijin usahanya toko sembako tetapi didalamnya ada menjual miras, ini modus mereka dalam melakukan kegiatan usahanya dan guna mengelabui petugas," kesalnya.
Selanjutnya hasil kegiatan ini diserahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos Pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat, baik miras, judi atau togel, serta razia tempat penginapan yang ada indikasi kerap digunakan untuk perbuatan asusila. Hal ini dalam rangka penegakan Perda untuk mewujudkan Sumbawa Unggul Maju dan Sejahtera sesuai dengan visi misi pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Jarot -Anshori.
"Operasi akan terus kita lakukan karena ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP dalam menegakan Perda demi menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat," ucap Abdul Haris.
Abdul Haris menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta tidak melakukan aktivitas ilegal dalam bentuk apapun guna terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, aman damai.(KA-01)