Oleh : Arya Ahsani Takwim, S.Hut., M.Si.
Direktur Rumpun Hijau Indonesia| Praktisi Konservasi & Pembangunan Berkelanjutan
POLEMIK Surat Edaran (SE) larangan penanaman jagung, demonstrasi masyarakat, perdebatan hukum di media sosial hingga isu penanganan kayu hasil penertiban di Sumbawa sesungguhnya bukan sekadar persoalan jagung. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara menghadirkan conservation policy yang memiliki legal legitimacy, memperoleh social acceptance dan tetap mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.
Sebagai praktisi konservasi, saya memahami bahwa menjaga hutan bukan sekadar bentuk perhatian pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab moral, administratif dan konstitusional. Kerusakan hutan tidak hanya mengurangi tutupan lahan, tetapi juga menggerus ecosystem services yang menopang kehidupan masyarakat. Setiap hektar hutan yang hilang hari ini pada hakikatnya adalah ecological debt yang akan dibayar oleh generasi berikutnya.
Dalam konteks itu, langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengendalikan aktivitas yang dianggap berkontribusi terhadap degradasi hutan patut dipahami sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga masa depan daerah. Namun prinsip rule of law mengajarkan bahwa tujuan yang baik harus ditempuh melalui policy instrument yang tepat.
Karena itu, perdebatan mengenai legalitas, kewenangan serta implementasi kebijakan tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap konservasi. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sebagaimana konservasi merupakan bagian dari tanggungjawab negara.
Pada saat yang sama, kita juga perlu jujur menyadari akar persoalan. Dalam banyak kasus, masyarakat memasuki kawasan hutan bukan semata karena ingin merusak lingkungan, melainkan karena tekanan ekonomi, keterbatasan akses lahan dan minimnya pilihan mata pencaharian. Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang pohon, tetapi juga tentang manusia yang hidup disekitarnya. Karena itu, pendekatan berbasis larangan tidak akan pernah cukup. Solusi harus lebih besar daripada masalah yang ingin diselesaikan.
Disinilah langkah Pemerintah Kab. Sumbawa yang mendorong sistem wanatani atau multi-strata agroforestry patut diapresiasi. Pendekatan ini menawarkan jalan tengah antara kepentingan ekologi dan ekonomi. Pengembangan Multi Purpose Tree species (MPTs) seperti durian, klengkeng, alpukat, kemiri dan berbagai tanaman buah bernilai tinggi dapat menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat. Pada lapisan bawah, komoditas seperti porang dan berbagai jenis empon-empon dapat dikembangkan sebagai sumber sustainable livelihood yang menjanjikan.
Model agroforestry seperti ini merupakan bentuk landscape approach yang mampu menghadirkan manfaat ganda. Dari sisi ekologi, ia memperkuat tutupan lahan, meningkatkan fungsi hidrologi, mengurangi erosi dan memperkuat ecological resilience. Dari sisi ekonomi, masyarakat memperoleh sumber pendapatan yang lebih beragam, bernilai tinggi dan berkelanjutan. Dengan kata lain, masyarakat tidak dipaksa memilih antara menjaga hutan atau mencari nafkah. Keduanya dapat berjalan beriringan.
Terkait polemik penanganan kayu hasil penertiban, sebagai bagian dari Satgas Hutan saya berpandangan bahwa sepanjang prosedur dan kewenangan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, tindakan penertiban harus dihormati sebagai bagian dari law enforcement. Namun dalam negara hukum, tidak ada tindakan yang berada diluar ruang pengujian. Karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan seyogianya menempuh jalur hukum yang tersedia. Hanya melalui proses law enforcement yang objektif dan akuntabel, legal certainty dapat diwujudkan, fakta dapat diuji dan keadilan dapat diberikan kepada seluruh pihak. Dalam konteks diatas, aparat penegak hukum memegang peran penting untuk memastikan setiap laporan, keberatan dan juga dugaan pelanggaran diproses secara profesional dan independen. Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti dan prinsip due process of law.
Saya juga memandang himbauan Bupati Sumbawa agar seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas daerah sebagai sesuatu yang patut dihormati. Namun kondusivitas tidak berarti hilangnya ruang kritik. Sebaliknya, kritik juga tidak boleh berubah menjadi provokasi atau penghakiman di ruang digital. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat, civic responsibility dan penghormatan terhadap rule of law.
Sebagai mantan aktivis HMI, saya percaya bahwa kekuatan sebuah gerakan tidak terletak pada kerasnya teriakan. Melainkan pada kualitas argumentasi dan solusi yang ditawarkan. Pun keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan. Melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan manfaat nyata serta berdampak bagi masyarakat.
Masalah Sumbawa sesungguhnya bukan memilih antara hutan atau rakyat. Tantangannya adalah bagaimana menghadirkan sustainable development yang mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus menjamin sustainable livelihood bagi masyarakat. Karenanya, konservasi, legal certainty dan kesejahteraan tidak boleh berjalan berseberangan. Ketiganya harus bertemu dalam kerangka good governance, social legitimacy dan environmental justice. Sebab pada akhirnya, hutan yang lestari adalah warisan terbaik bagi rakyat dan rakyat yang sejahtera adalah penjaga terbaik bagi hutan.(")
