Sumbawa Besar, KA.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengingatkan seluruh kepala sekolah yang menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia agar melaksanakan seluruh tahapan pembangunan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., kepada awak media, Jumat (17/7).
Menurutnya, program revitalisasi yang digelontorkan pemerintah pusat merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ridwan menjelaskan, pada Tahun 2026 Kabupaten Sumbawa memperoleh bantuan revitalisasi untuk delapan satuan pendidikan, yang terdiri dari tiga Sekolah Dasar (SD), dua Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta tiga Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD).
Ia menegaskan, seluruh penerima bantuan wajib memahami mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami terus mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh kepala sekolah penerima bantuan agar melaksanakan program revitalisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pedomannya sudah sangat jelas, yaitu mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026," ujar Ridwan.
Menurutnya, juknis tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan melibatkan unsur sekolah bersama masyarakat di lingkungan sekitar.
Karena itu, Ridwan menekankan bahwa program revitalisasi bukan merupakan proyek yang diperuntukkan bagi sistem kontraktual sebagaimana proyek konstruksi pada umumnya.
"Regulasi sudah mengatur dengan sangat jelas bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola. Artinya, sekolah menjadi pelaksana kegiatan dengan melibatkan masyarakat sekitar. Tujuannya bukan hanya membangun fasilitas pendidikan yang lebih baik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di lingkungan sekolah," jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan, sekaligus menciptakan pengawasan bersama sehingga kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Selain itu, Ridwan juga meminta seluruh kepala sekolah penerima bantuan untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
"Dana revitalisasi ini adalah amanah negara yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh kepala sekolah dapat menjalankan kegiatan sesuai juknis, menjaga kualitas pembangunan, serta memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen RI dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di berbagai daerah. Melalui program tersebut diharapkan fasilitas belajar mengajar menjadi lebih layak, aman, nyaman, serta mampu mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran bagi peserta didik.
"Dikbud Sumbawa memastikan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di seluruh sekolah penerima bantuan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di daerah, " pungkasnya.(KA-01)
