Merasa Dirugikan, Nasabah Laporkan Bank NTB Syariah KCP Plampang ke Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Plampang akhirnya dilaporkan  nasabahnya berinisial, SUS, asal Kecamatan Plampang, ke Polres Sumbawa.

Randa Jamra Negara, S.H selaku Kuasa Hukum  nasabah tersebut, menyatakan, langkah kliennya SUS yang berprofesi sebagai ASN itu dilakukan karena kliennya sangat dirugikan. Sebab, berbagai upaya administratif telah dilakukan, termasuk pengaduan kepada Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

″Laporan Pengaduan yang pernah diajukan oleh klien kami pada tanggal 18 April 2026 ke Polres Sumbawa, kini telah resmi diterima, dan selanjutnya ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumbawa. Penanganan tersebut juga resmi dimulai Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/325/IV/RES.1.24./2026/Reskrim. Hal tersebut kami ketahui berdasarkan Surat Nomor : SP2HP/184/IV/2026/Reskrim, tanggal 21 April 2026 yang ditujukan langsung kepada klien kami Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan,″ ungkap Randa.

Randa menyatakan, langkah hukum ini merupakan awal untuk Bank NTB Syariah khusus KCP Plampang untuk dimintai pertanggung jawabannya, supaya dapat memberikan klarifikasi secara resmi di hadapan hukum. Karena selama ini tidak pernah ada keterbukaan informasi oleh Bank NTB Syariah KCP Plampang kepada kliennya tersebut. 

Adapun duduk permasalahan yang sedang dihadapi oleh kliennya itu, terang Randa, berawal dari fasilitas pembiayaan yang mana pada tahun 2023 kliennya mengajukan pembiayaan khususnya melalui program yang ditujukan bagi nasabah payroll (pembayaran gaji), akan tetapi begitu pencairan pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang melakukan pemblokiran.

Kemudian di satu sisi gaji kliennya sebagai ASN yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah dipotong tiap bulannya. Selain itu, gaji 13-nya juga diblokir oleh pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang yang hingga sampai saat ini kliennya tidak berhenti mempertanyakan apa yang menjadi hak-haknya. 

Bahkan terakhir pada tanggal 8 Juni 2026 kami bersurat ke Bank NTB KCP Plampang Perihal Permintaan Salinan/Copy Dokumen Akad Pembiayaan dan Rekening Koran agar dapat diberikan kepada kliennya itu.

Karena hal tersebut merupakan bagian dari hak kliennya dan kewajiban pihak Bank NTB Syariah. Namun tidak ada sama sekali respon atau sikap dari Bank NTB Syariah KCP Plampang. 

"Dengan adanya hal tersebut justru semakin kuat dugaan pihaknya ada suatu kejanggalan di Bank NTB KCP Plampang yang patut dan layak dimintai pertanggung jawabannya,″ tukas Randa.

Randa menegaskan, selain laporan ke Polres Sumbawa, pihaknya juga melayangkan  pengaduan/laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

'"Saat ini kami juga  sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Langkah ini kami ambil tidak lain agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang," pungkasnya.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini