Ditingkatkan ke Penyidikan, Kejari Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi PERUSDA KSB

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat telah menemukan titik terang sosok calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) setempat tahun 2016 - 2021. Ini setelah Korps Adhyaksa tersebut meningkatkan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 3 milyar itu ke tahap penyidikan. 

" Ya, statusnya kini naik ketahap penyidikan. Ada indikasi 2 calon tersangka tapi belum bisa di umumkan inisialnya saat ini," ungkap Kajari KSB Titin Herawati, SH, MH dalam siaran persnya, Jum’at (31/3/2023). 

Ia menyampaikan,  sejumlah pihak  telah diminta keterangannya perihal dugaan kasus tersebut. Diantaranya unsur Perusda, Pihak Pemda setempat dan pihak swasta. 

" Total ada sebanyak 13 orang saksi sudah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan selain  indikasi 2 calon tersangka tersebut, 

akan ada calon tersangka lainnya sesuai hasil penyidikan," imbuh Titin. 

Selain itu, pihak Kejari KSB juga mengemukakan masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta.

“ Indikasi kearah itu tentu ada, tapi lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan nanti,” pungkasnya. 

Pasca informasi itu di umumkan, sejumlah kalangan di Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh pengusutan Kasus Dugaan Korupsi tersebut. 

Spekulasi yang berkembang, selain disarankan untuk melihat fakta hukum adanya kerugian negara, juga harus menelisik adanya dugaan gratifikasi pejabat bahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kenapa TPPU ? sebab ada fasilitas kemewahan penyertaan modal yang diberikan kepada salah satu perusahaan atau oknum kontraktor yang diduga dekat dengan pihak yang berwenang atau kuasa yang mengeluarkan modal besar dari Kas negara. Dan ini tendensinya kongkalikong. 

Kejari bahkan diminta untuk tidak luput memeriksa Komisaris ataupun Dewas yang membawahi Perusahaan itu. Sejauh mana keterlibatan dan hasil penyidikan mereka harus diumumkan, sebab proses penyaluran hingga pemberian dana penyertaan modal kepada pihak ketiga sepenuhnya atas sepengetahuan mereka. 

" Ini kasus besar yang bisa saja menyeret sejumlah pihak lainnya. Harus berhati-hati juga karena tahun ini tahun politik. Jika Kejaksaan KSB kurang memiliki perangkat penyidikan untuk menyeret keterlibatan pihak pihak itu, sebaiknya limpahkan kasus ini ke Kejati NTB," cetus Aktivis perempuan Sumbawa Barat, Raya Handayani. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini