Kasus Dugaan Maladministrasi Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Dilaporkan ke BI

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa diadukan ke Bank Indonesia (BI) atas dugaan maladministrasi dalam kasus pinjaman fiktif mantan bendahara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa (BKPSDM Sekarang) inisial SY.

Seperti diketahui, SY saat menjabat bendahara BKPP tahun 2015 lalu telah mengajukan pinjaman ke Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa mengatasnamakan Muhammad Yamin dengan total pinjaman Rp 190 juta.

Uang tersebut cair, tapi Yamin sendiri mengaku tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung atas permohonan kredit maupun akad perjanjian kredit dengan pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, Yamin menerima beban hutang yang berdampak terhadap pemotongan gajinya setiap bulan.

Muhammad Yamin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yudi, SH mengungkapkan kejanggalan dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan pencairan kredit oleh pegawai negeri harus melampirkan SK asli CPNS dan SK asli jabatan atau pangkat terakhir.

Sementara SK-SK tersebut sampai saat ini masih ada di tangan kliennya. Sehingga kuat dugaan adanya maladministrasi serta keterlibatan ”orang dalam” dalam permohonan dan pencairan pinjaman yang dilakukan SY saat itu.

Dugaan pengacara muda itu kembali diperkuat dengan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor Registrasi : 0126/LM/VII/2020/MTR.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan kredit di Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa,” bebernya.

Di samping itu, kliennya juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polda NTB Nomor : B/390/I/RES.1.11./2022/Dit Reskrimum teranggal 25 Januari 2022. Tentang perkembangan laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Artinya proses pidana terhadap saudara SY tetap diproses yang berdampak kepada adanya dugaan kerjasama atau pemufakatan jahat terhadap proses pencairan kredit tersebut dengan salah satu oknum dari Pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa,” ujarnya.

Yudi mengaku telah melayangkan somasi ke pihak Bank NTB Syariah sebanyak tiga kali. Somasi pertama dilayangkan pada 31 Januari 2022 namun tidak ditanggapi. Begitu juga dengan somasi kedua yang dilayangkan pada 9 Februari 2022.

Pihak bank baru menanggapi somasi ketiga yang dilayangkannya pada 21 Februari 2022 lalu. Namun disayangkan, pihak bank tidak mau memberikan keterangan kepada kliennya sebagai pihak yang merasa dirugikan. Hal itu bertentangan dengan pasal 49 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam pasal 49 disebutkan, ”Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, pasal 43, pasal 45 dan pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan”.

Kecewa dengan pihak Bank, yudi akhirnya mengadukan masalah ini ke Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan BI Provinsi Nusa tenggara Barat pada 1 Maret 2022 sebagai mosi tidak percaya terhadap Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

”Kami sangat kecewa dan mosi tidak percaya dengan Pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa dalam melihat dan menyelesaikan kasus nasabahnya. Untuk itu sangatlah berdasar kami bersurat ke Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk protes dan kritik kami untuk mencari keadilan terhadap Nasabah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Yenny Yuliana enggan menanggapi masalah tersebut, bahkan yeni mengatakan bahwa terkait hal tersebut untuk konfirmasi satu pintu melalui divisi kepatutan kantor pusat.

"Masalahnya sudah ditangani sama kantor pusat kami," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini