Imigrasi Sumbawa Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menggelar sosialisasi Aplikasi terbaru M-Paspor (Mobile Paspor). 


Sosialisasi kali ini diawali dengan penjelasan dari Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Pungki Handoyo tentang layanan aplikasi M-Paspor yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya sudah ada yaitu aplikasi Antrean Paspor Online (APAPO). 

Narasumber kegiatan ini adalah Yanuarso Adi Pramono Selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dibantu oleh Moderator Aris Reski selaku Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian.

Yanuarso menyampaikan, bahwa Aplikasi M-Paspor dapat di unduh di Playstore dan Appstore, kemudian mengisi data diri dan mengupload berkas yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Akta/ijazah/Surat Nikah.

"Jadi, pada saat pemohon berada di kantor imigrasi cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," terangnya.

Ada beberapa fitur unggulan pada Aplikasi M-Paspor yaitu Tidak perlu membawa fotocopy KTP, KK dan Akte Lahir pada saat ke kantor Imigrasi, Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. 

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi dan bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret dengan batas waktu pembayaran yaitu 2 jam setelah dokumen diunggah," bebernya.

Kaknim Pungki Handoyo menghimbau kepada peserta sosialisasi, jika mengalami kendala terkait Aplikasi M-Paspor ini dapat menghubungi pihak imigrasi di nomor 08113869697 atau di media sosial Imigrasi Sumbawa Besar(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini