Divonis MA 3 Tahun Penjara, Bos Trading Forex Segera Dieksekusi Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

TY (39) investor trading mata uang asing (Forex) segera dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyusul putusan Mahkamah Agung  (MA) RI.

Bos Forex asal Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa itu, dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh hakim MA.

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH. M.Hum, saat Jumpa Pers di ruang kerjanya, Selasa (25/01/2022(, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan MA atas nama Terdakwa YS melalui panitera Pengadilan Negeri Sumbawa 18 Januari 2022 lalu.

"Kasasi kami dikabulkan oleh MA,  TY dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara potong masa penahanan," ungkap Doktor Adung, sapaan akrab Kajari low profile ini.

Majelis hakim MA, sambung Kajari, akhirnya memutuskan YS  terbukti bersalah dalam perkara tersebut karena melakukan penipun terhadap korban Siti Maylanie Lubis sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP.

Didampingi Kasi Pidum, Hendra SS, SH, Kajari menyatakan, putusan MA tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, JPU menuntut TY dengan pidana selama empat tahun penjara. Namun, majelis hakim  PN Sumbawa, TY divonis bebas dari tuntutan. Dimana majelis hakim beranggapan, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU langsung mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Selaku eksekutor, kata Kajari, pihaknya segera melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa TY sebagaimana amar  putusan kasasi MA tersebut.

Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada TY untuk datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Jumat 27 Januari mendatang.

"Ini adalah panggilan kedua, jika tidak datang  akan kami layanan panggilan secara patut untuk ketiga kalinya. Namun jika tidak datang lagi kami akan jemput paksa," terangnya.

Karenanya, Kajari mengimbau kepada TY agar lebih kooperatif untu melaksanakan putusan MA tersebut.

Menyinggung soal sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara tersebut termasuk diantaranya mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon, Kajari mengatakan, sebagian BB akan dikembalikan kepada korban sesuai putusan MA tersebut.

Diberitakan sebelumnya, TY diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maylanie Lubis. Yang mana korban merupakan pengusaha sekaligus pengacara. Dimana keduanya awalnya bertemu di sebuah hotel, guna menagih ganti rugi kecelakaan pesawat pada 2018 lalu. Keduanya kemudian menjalin asmara.

Karena itu, TY meminjam uang dari korban. Guna kepentingan pengembangan bisnis hasil buminya di Sumbawa. Dengan iming-iming keuntungannya akan dibagikan. Selain itu, TY juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan. Alasannya, untuk digunakan melihat potensi bisnis yang ada di Sumbawa. TY beralasan kepada korban, bahwa kondisi alam Sumbawa masih banyak hutan belantara. karena tidak mengetahui kondisi Sumbawa, korban akhirnya mengiyakan hal tersebut.

Selain itu, korban juga mentransferkan uang secara berkala kepada TY hingga senilai Rp 22,994 miliar. Setelah ditagih terkait keuntungan bisnis, terdakwa malah berkilah. Hingga 2020, uang korban tidak dikembalikan oleh terdakwa. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini