Tunggu Pembeli Sabu, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi di Warung Kopi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dibawah pimpinan Iptu Ekky Malaungi, SH.MH berhasil meringkus MR (46) Aaal Dusun Tarusa Kecamatan Buer, Selasa (14/12/2021).

Pria paruh baya ini diringkus di sebuah warung kopi di Desa Tarusa Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli

Dari tangan MR pihak kepolisian berhasil manyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 11,43 gram. Selain sabu sabu polisi juga mengamankan 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-

“Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli, saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang MR ke selokan air di dekat warung, kami menyita 3 poket Narkoba dengan total berat 11,43 gram," terang Kasar Narkoba.

Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut,

"Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjual belikan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(KA-04)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini