Kantongi Satu Poket Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus AI (31) asal Desa Tatede Kecamatan Lopok di rumahnya, Senin (20/12/2021).

Saat digeledah,  pihak kepolisian berhasil menyita 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 10 lembar klip obat transparan, 1 buah skop,1 bungkus rokok sampoerna dan uang tunai Rp. 200.000,-.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tesebut.

“AI diringkus dirumahnya sekitar pukul 10.00 wita senin kemarin, Kami menemukan narotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok sampoerna yang di simpan di saku celana depan yang digunakan AI. Saat ditangkap AI tidak melakukan perlawanan,” jelasnya. 

Penangkapan AI berawal dari laporan masyarakat. “Penangkapa berawal dari laporan masyarakat. Saat ini AI sedang dalam proses penyidikan. Kami juga akan mendalami terkait dari mana barang haram ini berasal," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Ai dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini