Pemkab Sumbawa Gelontorkan Rp 80 Miliar untuk ADD Setiap Tahun

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA. 

Pemerintah Daerah menganggarkan sekitar Rp 80 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) melalui   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa setiap tahunnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Tarunawan, S.sos., SP,  kepada media ini, menjelaskan, Pemkab Sumbawa menggelontorkan ADD melalui APBD Kabupaten Sumbawa setiap tahunnya untuk menunjang tugas dan operasional aparat Pemerintahan Desa yang tersebar pada 157 Desa di 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa.  

“Dalam setahun, seperti tahun 2021 ini, Pemda menganggarkan Rp 80 miliar untuk ADD,”  ungkap Tarunawan. 

Sesuai aturan, terang Tarunawan, ADD tersebut diperoleh masing-masing desa dalam jumlah bervariasi sesuai dengan yang ditetapkan. Dana tersebut dapat dicairkan setiap sebulan sekali atau lebih oleh 157 Desa se Kabupaten Sumbawa dengan pengajuannya dilakukan tidak serempak.  

“Memasuki triwulan keempat tahun 2021,  hingga awal Oktober 2021 lalu, belum semua desa  yang sudah mencairkan anggarannya dan masih ada waktu untuk mengusulkan dan mencairkannya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” tukasnya.

ADD yang diterima oleh 157 Desa tersebut, sambungnya, memang diperuntukkan khusus untuk menunjang kegiatan operasional aparat Pemerintahan Desa setempat, termasuk untuk membayar gaji/honor Staf dan Perangkat Desa seperti honor Kepala Dusun dan lainnya. 

“Termasuk juga untuk pembayaran kewajban BPJS Kesehatan sebesar 1 % yang diperoleh dari pekerja (Staf dan Perangkat Desa), dengan invoice setiap bulannya masuk dari BPJS kesehatan, sehingga secara global dapat diketahui jumlah riel yang harus dibayarkan,” katanya.

Selain ADD, terang Tarunawan, ada juga bantuan Dana Desa (DD) dari Pusat melalui DPMD yang khusus diperuntukkan untuk menunjang program pembangunan fisik dan non fisik termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang direncanakan oleh masing-masing Desa.

Terkait dana tersebut, Tarunawan mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten agar mengelola dana tersebut secara maksimal dan transparan sesuai peruntukannya. Begitu juga soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana ADD wajib dituntaskan dan sampaikan paling lambat 10 Januari 2022 mendatang.  

“Kami kembali ingatkan seluruh Kepala Desa agar ADD maupun DD yang diterima hendaknya dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan peruntukkannya. Jangan lupa juga pembayaran pajaknya dan LPJ harus disampaikan paling telat 10 Januari 2022 mendatang,” pungkasnya.(KA/**)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini