Gugatan Dicabut, Surahman Desak Ketua Dewan Segera Proses PAW Hasanuddin

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Kuasa Hukum DPD Partai Berkarya Sumbawa , Surahman MD SH. MH,  meminta Ketua DPRD Sumbawa untuk segera memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan setempat, Hasanuddin SE.

Penegasan Advokat Surahman tersebut, menyusul dicabutnya gugatan Hasanuddin SE, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, diakui Man, sapaan akrab, advokat muda yang lagi naik daun ini, pihaknya telah bersurat kepada Ketua DPRD Sumbawa perihal usulan PAW terhadap anggota DPRD Sumbawa , Hasanuddin SE. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa. 

“Surat tersebut direspon oleh Ketua Dewan yang memberikan sejumlah persyaratan kelengkapan terkait usulan PAW tersebut. Atas permintaan itu, kami kemudian melengkapi persyaratan diantaranya surat dari DPP Partai Berkarya hingga keterangan dari Pengadilan Negeri setempat (Sumbawa). Semua persyaratan sudah kami lengkapi dan kami serahkan ke DPRD Sumbawa,” ungkapnya, kepada awak media, di Kantornya, Selasa sore.

Setelah semua proses dilakukan, sambungnya, diakhir proses tersebut anggota DPRD Sumbawa, Hasanuddin SE, dari Partai Berkarya, dimana yang bersangkutan sudah dipecat dari Partai Berkarya, baik dari kubu Muchdi PR maupun kubu Hutomo Mandala Putra. 

“Namun belakangan ini, dia mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD Berkarya Sumbawa versi Syamsul Jalal dan SK nya ditandatangani oleh Plt. Sangat mustahil jika seorang Plt bisa menerbitkan SK dan mengangkat pengurus baik Ketua umum DPP, DPW dan DPD,” tukasnya.

Seperti diketahui, sambungnya, hingga saat ini pengurus yang diakui oleh pemerintah adalah pengurus berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Menkum HAM dan ditandatangani oleh Yassona Laoly, No.M.HH-16.AH 11.01 tahun 2020.

“SK ini masih berlaku hingga saat ini dan memiliki kekuatan secara hukum. Belum ada SK lain yang dicabut oleh Menkum HAM baik berrdasarkan penetapan pengadilan maupun Kemenkum HAM. Bahkan kepengurusan DPW Berkarya NTB pun berdasarkan rujukan SK pusat. Hal ini diakui oleh Kemenkum HAM NTB,” cetusnya.

Terkait pernyataan Hasanuddin di sejumlah media, Man menilai, pernyataan tersebut sangat tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Sebab, yang bersangkutan sudah dipecat baik dari kubu Muchdi PR maupun kubu Hutomo Mandala Putra. “Lucunya lagi SK pengangkatan Hasanuddin sebagai ketua DPD Berkarya Sumbawa versi Plt Syamsul Jalal itu pun masa berlakunya sudah habis. Sekarang dia itu berdiri di kubu mana?,” tanya Man.

Kemudian dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Register perkara No.50.Pdt.G/PN Sumbawa tahun 2021. 

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh wakil Ketua PN Sumbawa selaku hakim ketua, pada Selasa (23/11/2021) itu, juga dihadiri dirinya selaku Kuasa Hukum Partai Berkarya dan Hasanuddin SE didampingi Kuasa Hukumnya, Kusnaini SH. 

Dalam persidangan itu, hakim ketua memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat. Dalam penyampian pihak Penggugat meragukan gugatannya, maka otomatis terdapat kekurangan fakta hukum.

“Dihadapan majelis hakim Penggugat secara terang benderang tanpa ada paksaan, mencabut gugatannya,” katanya.

Karena itu, majelis hakim dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan dari Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatan perkara No.50.Pdt.G/PN Sbw tahun 2021 tersebut. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada Panitera PN Sumbawa untuk mencoret perkara tersebut dari daftar registrasi perkara yang sedang berjalan di PN Sumbawa Besar.

“Majelis hakim juga menghukum Penguggat untuk membayar perkara sebesar Rp 1.325.000,” ungkap Man.

Menyikapi dicabutnya gugatan tersebut, kata Man, pihaknya selaku Kuasa Hukum Partai Berkarya, hari ini juga langsung menyurati Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melaksanakan tahapan tahapan terkait usulan PAW terhadap Hasanuddin SE, apalagi semua persyaratan usulan tersebut sudah lengkap, baik dari KPU Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa dan kepengurusan ditingkat pusat. 

“Surat tersebut sudah saya sampaikan langsung ke Ketua DPRD Sumbawa dengan tembusan ke Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan KPU Sumbawa. Jadi tidak ada alasan lagi Ketua Dewan untuk menunda pelaksanaan PAW terhadap saudara Hasanuddin. Kami minta Ketua Dewan menghargai proses yang berjalan sesuai undang undang, karena tidak ada lagi sengketa baik di PN maupun di PTUN NTB,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa M. Tayeb, menyatakan klaim Hasanuddin yang menyebut dirinya sebagai Ketua DPD Berkarya Sumbawa yang sah, adalah gagal paham.

Sebab, karena yang terdaftar di Kesbangpoldagri NTB adalah kepengurusan Muchdi PR yang turunnya adalah dirinya selaku Ketua DPD Berkarya Sumbawa. Bahkan Kesbangpoldagri Sumbawa menerima tanda terdaftar dari Kepengurusan M. Tayeb, bukan kepengurusan Hasanuddin.

“Dia mengklaim sebagai ketua DPD Berkarya versi Syamsul Jalal, padahal sebelumnya Syamsul Jalal sudah dipecat oleh Ketum Muchdi PR hasil Rapimnas 1 pada 10 Mei tahun 2021. Sedangkan Syamsul Jalal memecat Muchdi PR pada bulan Juni sebagai Ketum Berkarya yang sah.  Karena tidak terima dipecat, Syamsul Jalal mengklaim dirinya sebagai Ketum Plt.  Sebelumnya dia juga mengklaim sebagai Sekjen Plt. Setahu saya seorang plt tidak bisa berbuat apa apa,” ungkap Rambo, sapaan akrabnya. 

“Jika saudara Hasanuddin mengklaim sebagai ketua DPD, mana bukti  terdaftar di Kanwil Hukum HAM NTB, mana bukti terdaftar di Kesebangpoldagri NTB, termasuk Kemenhukum HAM pusat,” timpal Rambo.

Disinggung soal SK.16 dan 17 terkait Kepengurusan dan AD/ART Partai, terang Rambo, dalam AD/ART hasil Munaslub tanggal 30 Juli 2020 tentang Mahkamah Partai. Dimana Mahkamah Partai itu dibentuk oleh Ketum dan Sekjen Partai. Kedua, ketika ada persoalan diinternal partai maka Mahkamah partai akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan tenggat waktu paling lama 60 hari. Setelah disidangkan dan diplenokan maka hasilnya diserahkan kembali ke Ketum dan Sekjen. 

“Jika Syamsul Jalal mengklaim telah memecat Muchdi PR atas dasar apa? AD/ART yang mana?. Sementara Ketua Mahkamah Partai yang baru dan sah adalah Syamsul Rizal SH MH yang tinggal menunggu pengesahan dari Kemenkum HAM,” pungkasnya.(KA-01)

  

       


  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini