Bupati Minta Persoalan Lahan Program Shrimp Estate Segera Dituntaskan

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, meminta agar pimpinan OPD terkait terjun langsung ke lapangan secara bersama-sama untuk mensosialiasikan kepada pemilik lahan sehingga bisa lebih yakin mengikuti program Shrimp Estate.

“Saya berharap dalam waktu 1 minggu kedepan target penandatanganan surat pernyataan kesediaan mengikuti program dari pemilik lahan bisa tercapai sesuai rencana,” ungkap Bupati, saat memimpin Rakor Percepatan Program Shrimp Estate, Senin (01/11/2021).

Bupati juga berharap agar progres pekerjaan menjadi perhatian serius dan dapat dipercepat lagi serta koordinasi antar perangkat daerah dapat ditingkatkan guna percepatan program tersebut.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji ST, menyatakan, terkait persyaratan administrasi lainnya seperti pengajuan revisi RTRW kabupten ke provinsi, rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, permohonan pelepasan Daerah Irigasi dan usulan perubahan indikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2) sudah dilakukan dan dalam proses lebih lanjut ditingkat provinsi. 

Program Shrimp Estate ini, terang Suharmaji, merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah pusat menaruh perhatian serius sehingga evaluasi untuk melihat progres tetap dilakukan secara berkala, sebagaimana yang akan dilakukan pada hari ini juga.

“Setelah rapat ini dilanjutkan dengan rapat dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama dua kabupaten lainnya lokasi program yaitu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggarara dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh,” tukasnya.

Kepala Kantor BPN/ATR, Subhan, SS SH,  menyampaikan untuk mempercepat proses penandatangan surat pernyataan perlu melibatkan semua unsur terkait yakni Kepala Desa dan Kepala Dusun serta perangkat-perangkat dibawahnya secara bersama-sama dan staf teknis dari BPN siap ikut serta di lapangan untuk mensuksekan program. 

Dari rapat koordinasi tersebut diputuskan segera unsur pimpinan OPD terkait secara bersama sama untuk melanjutkan kembali proses sosialisasi sekaligus penandatangan surat pernyataan pemilik lahan dimulai dari Desa Baru Tahan mulai, Selasa 2 November 2021.(KA/**)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini