Lombok Tengah, KA.
Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Zai (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni Mar (34) warga Kelurahan Semayan.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah Mar di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya.
Peristiwa tersebut, ungkap Kapolsek, berawal ketika pelaku Zai mengubungi Mar melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
Mar pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai sholat isya, Mar membuka pesan WhatsApp yang dikirim Zai yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
“Selang beberapa lama, Mar mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Zai sudah berada di dekat jendela kamarnya. Mar pun membuka jendela dan Zai masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar Mar yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Zaini merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mar yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Zai sekitar setahun yang lalu.
“Marzuki pernah menghubungi Zai di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Zai,” pungkasnya.(KA-04)