Jika Maju di Pilkada KSB, Siapa Pengganti Amar Nurmansyah ?

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST digadang gadang bakal maju di perhelatan  Pilkada KSB November 2024 mendatang. Jika benar, maka sesuai UU ASN  serta  Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, di pasal 4 ayat 1, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. 

Secara otomatis, sejak  pengunduran diri itu jabatan Sekretaris Daerah kosong, selanjutnya  posisinya akan digantikan pejabat sementara (Pjs). 

Lantas, siapa nantinya yang layak mengisi jabatan  sebagai Plt Sekda KSB ini ? 

 " Tergantung rekomendasi Kepala daerah. Tetapi yang jelas, banyak kok pejabat senior di lingkup Pemkab KSB, dan layak untuk duduk sebagai Plt Sekda. Seperti Kepala BAPPEDA Hairul Jibril, Kepala BKD  Drs. Mulyadi, Asisten II Suhadi dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  Nurdin Rahman,"  kata beberapa ASN lingkup Pemkab KSB yang meminta namanya untuk tidak di publish, Jumat (19/4/2024).

Gelagat Amar Nurmansyah untuk maju di Pilkada KSB November 2024 mendatang  sejauh ini bukan rahasia umum. Ini terlihat dari menjamurnya posko-posko pemenangan,  sebaran baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik strategis. 

Belakangan, beredar rumor jika Amar Nurmansyah akan disandingkan dengan Istri dari Bupati KSB Dr. Ir H. W Musyafirin, MM, Hj, Hanifa Musyafirin atas rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fair play) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan

Apalagi terkait hal itu,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mempertegas dimana sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah harus mengundurkan diri ini disebutkan  dalam  Pasal 56 bahwa,  pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Selain itu pada PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum). ASN  juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini