Blok Brang Rea Segera Dieksplorasi PT TSS, Pemkab KSB Diminta Transparan

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jayabaya, menginformasikan telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri ESDM, PJ Gubernur NTB, Bupati KSB, dan PT. Tambang Sukses Sakti (PT TSS) terkait surat  Keputusan Menteri ESDM Nomor 271.K/MEM.B/2023 perihal lelang Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) blok Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam surat tersebut Presma meminta Kepada pihak yang terlibat dalam pelelangan hingga pelaksana pertambangan di blok Brang Rea untuk segera mengadakan sosialisasi terhadap Masyarakat terdampak serta memberikan transparansi Amdal. Selain juga menolak tindakan pelelangan tersebut jika didalamnya tidak mengikutsertakan Masyarakat sekitar yang terdampak dari pertambangan komoditas emas tersebut. 

“Peran Masyarakat begitu penting dalam setiap keputusan yang diambil pemerintah demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan itu semua dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Ridha, kepada media ini, Rabu, 24/4/2024.  

Ia meminta bagi setiap pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, seperti Perda Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009, pasal 78 yang menjamin keterlibatan Masyarakat dalam setiap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. 

“Sosialisasi yang mengedepankan asas demokratis serta transparansi Amdal menjadi Solusi yang dapat diambil bagi pihak yang terlibat dalam pertambangan di Brang Rea. Hal ini menjadi penting dikarenakan sikap pengambilan Keputusan yang terlalu eksklusif dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dikalangan Masyarakat,” lanjutnya.

Lingkungan merupakan bagian yang sangat integral di kehidupan Masyarakat sehari-harinya, baik secara sosial maupun ekonomi. Eksploitasi sumber daya alam harus dibatasi oleh ketentuan yang berlaku, seperti dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

“Saya harap ini tak didiamkan. Harus dibuka secara transparan. Khusus kepada Pemkab KSB dapat menjadikan ini pertimbangan sehingga kebijakan dan Keputusan yang diambil adalah Keputusan yang benar-benar berada di pihak rakyat dan untuk kemakmuran rakyat, bukan demi keuntungan pemilik modal semata.” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan,  beberapa waktu yang lalu Menteri ESDM melelang sekitar 19 blok penambangan emas  yang dibagi menjadi dua gelombang di blok Brang Rea Kecamatan Brang Rea Kabupaten  Sumbawa Barat. Gelombang pertama untuk 8 blok sedangkan gelombang kedua sebanyak 11 blok.  Blok dengan luas dibawah 500 hektare diprioritaskan untuk usaha daerah dan usaha mikro serta usaha kecil. Sedangkan bagi wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing atau koperasi. 

Pelelangan itu sendiri diputuskan setelah turunnya surat keputusan Kementrian ESDM pada 18 Agustus 2023. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini