Syamsul Fikri Kembali Soroti Kinerja Bawaslu Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Ketua DPD Partai Demokrat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Nursalam, Syamsul Fikri mepertanyakan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama masa tahapan Pilkada Sumbawa 2020.

Menurut Fikri, selama tahapan Pilkada banyak indikasi pelanggaran. Bahkan dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan oleh Nursalam ke Bawaslu. Namun dalam prosesnya justru tidak berlanjut dan mandeg di tingkat Gakkumdu. 

''Kami Demokrat bukan tidak percaya. Kami meragukan. Meski Gakkumdu menentukan, tapi saluran itu tersumbat di Bawaslu,'' ujar Fikri usai rapat konsolidasi Internal Partai Demokrat, Sabtu (19/12/2020).

Saat ini, Paslon nomor urut 5 sudah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu NTB. Salah satunya yakni dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh salah satu Paslon.

Dan laporan itu, kata dia, secara formil dan materiil telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Tinggal menunggu sidang lanjutan, kesaksian saksi. 

''Yang jadi pertanyaan kenapa diterima? Apa kerja Bawaslu Kabupaten? Kenapa diterima secara hukum? Seharus tidak diterima. Ketika diterima ada indikasi pelanggaran. Kemana Bawaslu?'' ujarnya.

Selain laporan ke Bawaslu NTB, Jarot-Mokhlis juga melayangkan gugatan ke MK. Jika laporan-laporan tersebut terbukti, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, Paslon tergugat bisa didiskualifikasi, dan kemungkinan kedua terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU). 

''Ada dua kemungkinan besar, ketika kesaksiaan saksi diterima. Pertama, calon didiskualifikasi. Kedua PSU. Pemilihan Suara Ulang,'' bebernya. 

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurutnya setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk tetap diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika dalam prosesnya tak berbukti, maka laporan tersebut dihentikan.

''Kita selama ini sudah berbuat maksimal. Laporan masuk tetap kami proses dan kami tidaklanjuti. Tapi kalau tidak terbukti ya dihentikan,'' ujar Syamsi.

Sedangkan terkait laporan dugaan TSM ke Bawaslu Provinsi, Syamsi enggan berkomentar. Karena laporan TSM adalah kewenangan Bawaslu Provinsi. Sementara Bawaslu Kabupaten, kata dia, hanya menerima dan meneruskan laporan tersebut. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini