Sinkronisasi RTRW Sumbawa dengan RTRW NTB Terus Berproses

Sebarkan:
Dermaga Pulau Medang Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, NTB (foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa tahun 2011-2031 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, saat ini masih dalam proses revisi dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi NTB.


Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Ir H Junaidi M.Si kepada awak media, menyebutkan, RTRW Sumbawa saat ini masih dalam proses revisi, dimana dokumen RTRW Kabupaten telah dilakukan peninjauan Kembali (TK) pada 2017, dan mulai 2018 sampai saat ini masih dalam penyelesaian dan penyusunan Rancangan Perda (Ranperda) sambil menunggu diperdakannya RTRW Provinsi untuk menjadi rujukan dalam proses perda RTRW Kabupaten/Kota, ungkap Kepala Badan Perencanaan.

Proses peninjauan atau revisi tersebut, terang Haji Jun, sapaan akrab pejabat low profil ini, dilakukan agar dapat mengakomodir perkembangan rencana pembangunan Kabupaten Sumbawa 20 tahun kedepan yakni tahun 2020-2040.

Melalui dokumen revisi tersebut, sambungnya, diharapkan pengaturan struktur dan pola ruang dapat diatur secara serasi, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka mendorong wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai kawasan agribisnis sebagaimana amanat Perda Nomor 31 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa.

“Yakni untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kelestarian sumberdaya alam dalam mewujudkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Diakui Haji Jun, ada beberapa masukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada Pemerintah Provinsi baik melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Bappeda Provinsi dan Pansus Revisi RTRW DPRD Provinsi dalam rangka sinkronisasi draf dokumen revisi RTRW tersebut antara lain tentang rencana sistem jaringan transportasi, yakni untuk transportasi darat seperti peningkatan status jalan Batudulang-Tepal, Tepal- Baturotok, Pelita-Baturotok, Teladan-Kelawis dan Lenangguar-Teladan sepanjang 91 Km diusulkan menjadi ruas jalan Provinsi, pengembangan ruas jalan SAMOTA tahap dua, penuntasan ruas jalan Garuda, pengembangan dan peningkatan status ruas jalan lingkar utara Alas.

Sedangkan untuk transportasi Laut, terang Haji Jun, seperti pelabuhan Pulau Moyo diusulkan menjadi pelabuhan Aji Kabupaten Sumbawa, Pelabuhan Ai Bari menjadi Pelabuhan Lu Air atau Ai Limung, penambahan rencana pelabuhan pengumpan (pelabuhan Medang, Pelabuhan Sebotok, Pelabuhan Labuhan Pade, dan Pelabuhan Prajak).

“Begitu juga untuk transportasi Udara, seperti revitalisasi dan pengembangan Bandara Lunyuk dan Pemindahan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa dengan pembangunan Bandara di Kecamatan Plampang,” tukasnya.

Disamping itu, sebut Haji Jun, terkait Rencana Sistem Jaringan Energi, Rencana Sistem Jaringan Air Minum, Rencana Sistem Bendungan/Air Baku, Pembangunan Bendungan Kerekeh, Pembangunan Bendungan Labangka Komplek, Bendungan Brang Pulas Moyu Hulu, Bendungan Brang Benteng Rhee, Bendungan Brang Penyempeng Empang, Bendungan Tiu Rarang Lopok, Bendungan Sangkok Bawi Plampang, Rencana Sistem Jaringan Persampahan.

Selain itu, Penetapan Usulan Kawasan Strategis RTRW Provinsi dan Kabupaten, serta usulan kawasan starategis Teluk Saleh menjadi kawasan strategis SAMOTA untuk Provinsi, dimana KEK Tanjung Santong menjadi Kawasan Strategis Kabupaten yang merupakan bagian dari Kasawan Strategis SAMOTA dan Rencana Pembangunan Labangka Food Estate di KTM Labangka

Sedangkan untuk Kawasan Strategis Kabupaten  (KSK) di draf Revisi RTRW 2020-2040 rencananya dibagi menjadi 7 Kawasan yakni KSK Alas Utan, KSK Agropolitan Brang Pelat, KSK Kota Sumbawa Rea, KSK Sumbawa Selatan, KSK KTM Labangka, KSK Agropolitan Emparano dan KSK Sili Maci.

Dijelaskan, terkait proses revisi Dokumen RTRW Kabupaten Sumbawa tersebut masih membutuhkan alokasi waktu yang cukup mengingat saat ini juga proses Revisi RTRW Provinsi yang juga sedang berproses.

“Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus memperhatikan/mengacu kepada RTRW Provinsi, sehingga proses penyelesaian Rancangan Perda RTRW Kabupaten selalu mengikuti proses perkembangan yang sedang terjadi di provinsi, “ pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini