“Restoratif Justice" Diberlakukan, Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Terobosan baru dibidang hukum diterapkan dilingkup Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pertama kali di NTB, Kejaksaan Negeri mulai menerapkan sistem “Restoratif Justice”.


Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum didampingi para Kasi dan sejumlah Jaksa, kepada  awak media di rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Kamis (10/09/2020), menyebutkan, Kejari Sumbawa yang pertama di NTB mulai menerapkan sistem “Restoratif Justice”, dengan menghentikan penuntutan atas dua perkara kasus tindak pidana umum, yakni kasus penganiayaan dan kasus penadahan.  

Hal itu ditandai dengan mengeluarkan empat tersangka dari dalam tahanan penjara sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Restoratif  Justice  merupakan wujud implementasi dari Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terang Kajari.

Menurutnya, sistem restoratif justice lebih menekankan kepada pemulihan seperti semula terhadap korban, bukan mengedepankan penerapan hukuman atau pembalasan terhadap tersangka, dimana restoratif justice ini merupakan penanganan perkara lebih kepada pemulihan terhadap korban. 

Diakui Kajari, sistem reatoratif justice Ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan, yakni perkara yang sudah diterima dari penyidik tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Namun proses penuntutannya dihentikan sesuai sejumlah persyaratan yang ditentukan.

“Penerapan restoratif justice ini merupakan yang pertama di NTB. Mulai hari ini ada dua perkara tindak pidana umum yang dihentikan ketahap penuntutan,  yakni perkara penganiayaan yang melibatkan satu tersangka dan perkara  penadahan yang melibatkan tiga tersangka," cetus Kajari.

Jaksa Agung Republik Indonesia, sambung Kajari, telah membuat terobosan progresif untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan korban serta pelaku, Jika dulu lebih mengedepankan pembalasan (restributif), namun saat ini lebih mengedepankan pemulihan (restoratif).

Adapun Jenis pidana yang bisa dilakukan restoratif justice, terang Kajari yang low profil ini, yakni tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan  tindak pidana yang dilakukan itu, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dengan barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian kedua belah pihak antara pelaku dan korban,  sedangkan  untuk perkara harta benda dan bersifat kasuistif, bisa saja ada pengecualian, dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kajari. Sehingga dapat dengan segera meminta petunjuk dan permohonan kepada Kejati NTB bagi penghentian perkaranya, 

Jika dianggap dapat dilakukan restoratif justice dan mendapat persetujuan dari Kajati, kemudian  barulah Kajari bisa menghentikan perkara itu agar tidak dilanjutkan ke Pengadilan. 

"Ini merupakan syarat umum dalam penuntutan hukum berdasarkan sistem restoratif, dimana penerapan restoratif justice ini akan dilakukan, setelah adanya pelimpahan perkara kedua (P.21) dari penyidik Kepolisian. Tentunya juga akan dilihat apakah memenuhi syarat, sehingga baru bisa dilakukan penghentian, ada batas waktu sistem ini bisa diterapkan adalah selama 14 hari setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dari Kepolisian,”  terang Kajari. 

Lebih jauh dikatakan, dengan adanya dasar hukum restoratif justice ini, maka pihaknya memiliki dasar untuk menghentikan sebuah perkara, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian lebih awal, dimana penghentian perkara juga akan tetap disampaikan kepada penyidik Kepolisian, disertai alasan yuridis sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Restoratif justice ini merupakan respon dan terobosan Jaksa Agung Repulik Indonesia setelah menerima masukan dari masyarakat serta tetap mengacu kepada konsepsi dari KUHAP yang mengutamakan peradilan cepat, murah dan sederhana,” pungkasnya.(KA-01)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini