Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Firin - Fud Tetap Lawan Kolom Kosong

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup, Minggu (13/9), tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar.

"Ya, hingga kemarin pukul 24.00 WITA atau sampai batas akhir perpanjangan  pendaftaran ditutup,  tidak ada Bapaslon lain yang mendaftar ,” ungkap Ketua KPU Sumbawa Barat, Denni Syaputra. 

Deni mengatakan, satu-satunya bakal pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran adalah pasangan bupati petahana DR. Ir.HW Musyafirin, MM - Fud Syaifuddin ST.  Pasangan tersebut mendaftar pada 4  September lalu  dan  diusung gabungan sembilan partai  politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKPI, PKB, Golkar, PAN, Gerindra dan NASDEM. 

" Dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran ini, kami pun melanjutkan ke tahap berikutnya yakni, tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon dan penelitian administrasi syarat calon. Jika dalam penelitian ditemukan ada dokumen yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan kepada bapaslon untuk memperbaikinya,” ujarnya. 

Deni melanjutkan, secara regulasi jika hanya ada satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada maka lawannya adalah kolom kosong. Paslon baru dinyatakan memenangi Pilkada jika bisa meraup lebih dari 50 persen suara.

"Artinya yang mencoblos calon juga sah, yang mencoblos yang kosong juga sah. Nah penentuan siapa calon yang terpilih itu syaratnya lebih dari lima puluh persen suara sah," urainya.

Pasangan Firin - Fud sebenarnya bisa mendapatkan lawan tarung jika pada masa perpanjangan pendaftaran, salah satu dari Parpol pengusung tersebut dikeluarkan. Parpol tersebut kemudian bergabung dengan parpol  yang tidak memberikan dukungan kepada Petahana untuk 

membentuk koalisi parpol baru, kemudian mendukung dan mengusung bapaslon lain. Namun hingga  sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada perubahan terhadap hal tersebut, sehingga tidak ada  peluang lagi untuk bisa memunculkan satu bapaslon lagi. 

Parpol tersisa yang tidak memberikan dukungan kepada Petahana tersebut  yakni Demokrat dan PBB. Dua parpol itu sama-sama memiliki 2 kursi di di DPRD, dan jumlahnya masih kurang untuk memenuhi persyaratan minimal 5 kursi untuk mengusung Calon di Pilkada.( KA-02(

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini