KPU KSB Tindaklanjuti Hasil Tes Kesehatan Pasangan F3

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, DR. Ir. HW. Musyafirin, MM - Fud Syaifuddin, ST  dari tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk KPU yakni Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Provinsi NTB. 

"Iya, hari ini, Senin (14/9) pagi,  kami telah  menerima berkas/dokumen hasil pemeriksaan kesehatan pasangan petahana  yang selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti," kata Ketua KPU Sumbawa Barat, Deni Syaputra.  

Meski begitu,  Deni mengaku belum mengetahui pasti isi dari hasil pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan baru dapat diketahui setelah lebih dulu melaksanakan pleno, untuk kemudian diumumkan dan disampaikan kepada bakal calon.

" Yang jelas hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari syarat calon. Hasilnya juga tentu  akan disampaikan kepada pasangan bakal calon disertai dengan syarat lainnya," imbuhnya. 

Deni menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan nantinya bersifat final. Jika ada salah satu bakal calon yang menurut hasil pemeriksaan tidak lolos alias gugur, masih dapat digantikan posisinya.

“Pemeriksaan kesehatan itu mulai dari pemeriksaan klinis medis, kejiwaan atau psikologi serta bebas dari penggunaan narkotika. Jika ada salah satu calon tak memenuhi syarat uji kesehatan, maka ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian. Karena otomatis gugur dan bisa diganti saat masa perbaikan berkas,” ungkapnya. 

Setiap hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter, tidak bisa diganggu-gugat. Bahkan, pihaknya dalam hal itu hanya menerima hasil pemeriksaan sesuai dengan proses yang dilakukan di rumah sakit tempat pemeriksaan berlangsung. 

 “Pemeriksaan kesehatan sifatnya final dan tidak ada uji pembanding,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa untuk menjadi peserta pada pemilihan mendatang, bakal calon atau bakal pasangan calon harus memenuhi semua syarat pencalonan dan syarat calon. Kemudian, semua syarat itu akan dilakukan verifikasi terkait kelengkapannya, dan  disimpulkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Endingnya penetapan calon pada 23 September. Kemudian dilakukan pengundian pada 24 September,” pungkas Deni seraya menuturkan soal tahapan Pilkada ke depan. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini