Ikut Kampanye, Pejabat Negara dan Daerah Harus Mengajukan Ijin

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Selama masa kampanye pejabat Negara termasuk pejabat daerah  bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan mengajukan ijin kampanye.

Muhammad Ali, S.Ip, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, kepada awak media menyebutkan,  sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 11 tahun 2020 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kab/kota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Seperti Gubernur atas izin mendagri, bupati dan wakil atas izin gubernur, DPR/DPRD atas izin pimpinan DPR/DPRD atau pimpinan fraksi. Surat izin disampaikan kepada KPU Sumbawa paling lambat 3 sebelum pelaksanaan kampanye,” terangnya. 

Selama masa kampanye, diharapkan semua pasangan calon menerapkan materi kampanye setiap bahan kampanye sebagaimana diatur ketika disampaikan kepada peserta kampanye/pemilih. 

“Kami mengimbagu kepada seluruh pemilih "Nakalupa Sia Nyoblos Tanggal 9 Desember dan PNS agar gunakan hak pilih, tetap netral dan profesional, tidak terlibat langsung dalam politik praktis agar tidak diduga melanggar kode etik, prilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini