Habisi Nyawa Kekasihnya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
AP (17), terdakwa kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap kekasihnya, Kholifatul Jannah alias Olive akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH, pada persidangan online, Kamis (23/04/2020).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly SH dan hakim anggota Luki Eko Andrianto SH serta Faqihna Fiddin SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Agus Widiyono SH MH.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU Agus Widiyono SH MH, bermula dari mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Di sebuah rumah kosong pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (16) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340, 339, 338 dan pasal 365 (3) KUHP.
Sidang kasus tersebut kembali digelar, Kamis (30/04/2020) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa melalui kuasa Kuasa Hukumnya, Johansyah SH dan Syamsur Setiawan SH.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini