Wow, Terdakwa Pelaku Pembacokan Arnold Dituntut 6 dan 3 Tahun Penjara

Sebarkan:
JPU kasus tersebut Agus Widiyono SH MH (foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.
Empat terdakwa kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban Arnold Hono Sutomo, di depan Hotel 99 Sumbawa Jalan Garuda belum lama ini, yakni, SM (19) dan  AP (20) serta DA (20) dan ES (19) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 6 dan 3 tahun penjara, pada persidangan di  Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (12/02/2020).
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Rini Zainal SH MH  itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU, Agus Widyono SH, MH.
Menurut JPU Agus Widyono SH, MH, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dengan terang terangan dan tenaga bersama terhadap orang yang mengakibatkan orang luka berat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU Agus Widyono, terjadi di depan Hotel 99 Sumbawa pada Rabu (9/10/2019) malam, sekitar pukul 18.20 wita,  berawal ketika dari Ri merayu pacar korban Yuniar W Stavani, namun korban tidak terima dan menghampiri Ri dari arah belakang,  kemudian datang teman-teman Ri yaitu SN yang pada akhirnya terlibat cekcok mulut dengan korban, pada saat itu terjadilah perkelahian antara korban dan SN, seketika itu juga teman-teman SN melakukan pengeroyokan terhadap korban, diantara pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis pedang yang juga digunakan untuk menganiaya korban.
SN bersama ketiga terduga lainnya melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa sebilah parang terhadap korban. Senjata tajam tersebut merupakan milik ES, namun saat kejadian digunakan oleh An untuk menebas korban, kemudian diambil oleh SN yang ikut melukai korban.
Akibatnya korban mengalami luka bekas senjata tajam dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung.
Sementara itu, untuk terdakwa dibawah umur Ri (16) sudah dijatuhi vonis selama 1 tahun pembinaan di LPKS Mataram.
Sidang kasus tersebut kembali digelar, Rabu (19/02/2020) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas tuntutan JPU.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini