Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural

Sebarkan:

 

Jakarta, KA.

Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan dilakukan dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025, di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang yang ditunda keberangkatannya. Disusul Bandara Internasional Juanda Surabaya (187 orang), Ngurah Rai Denpasar (52 orang), Sultan Hasanudin Makassar (46 orang), Yogyakarta (42 orang), Kualanamu Medan (18 orang), Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Selain bandara, penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional wilayah Batam: Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).

“Alasan utama penundaan ini adalah karena mereka tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya. Banyak dari mereka menggunakan visa kunjungan atau kerja,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Suhendra memaparkan, di Yogyakarta, petugas menggagalkan keberangkatan enam WNI yang hendak transit di Kuala Lumpur sebelum menuju Arab Saudi. Saat dimintai keterangan, mereka awalnya mengaku ingin berlibur, namun setelah pendalaman, mereka mengaku berencana menunaikan ibadah haji.

Kondisi serupa ditemukan di Bandara Juanda Surabaya. Sebanyak 171 jemaah hendak ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan yang diurus melalui biro perjalanan. Salah satu dari mereka mengaku telah membayar ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat.

“Disayangkan niat baik masyarakat beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memfasilitasi keberangkatan nonprosedural,” tegas Suhendra.

Di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 WNI ditunda keberangkatannya setelah diketahui memberikan keterangan tidak konsisten kepada petugas. Sebagian mengaku hendak menghadiri acara keluarga di Medan, namun hasil pemeriksaan membuktikan tujuan utama mereka adalah haji secara nonprosedural.

“Penundaan ini bertujuan melindungi WNI dari potensi masalah hukum dan keamanan di Arab Saudi. Jalur resmi tetap menjadi pilihan terbaik untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan jemaah,” pungkas Suhendra.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini