Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Satu orang pelaku narkoba diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa, karena diduga sebagai pengedar. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Langam Kecamatan Lopok, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 10.00 wita.
Penangkapan terhadap terduga berinisial NI (23) di back up Anggota Babinsa setempat. Dari tangan terduga berhasil ditemukan barang bukti barupa 2 poket besar narkotika jenis shabu, 3 poket sedang narkotika jenis shabu, 1 poket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp, bong atau alat hisap, klip obat warna bening, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra membanarkan penangkapan tersebut. Itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga yang beralamatkan Dusun Kabuyit Desa Langam, kerap melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar Pukul 09.30 Wita giat opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin Kanit lidik Sat Resnarkoba - Bripka Ary Pranajaya melakukan penggerebekan di TKP. Saat itu terduga sedang berdada didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, mendapatkan bartang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak samping kasur tempat tidur.
‘’Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga sudah dites urien dan hasil tes urien positif mengandung Ampetamin,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini