Gara-Gara Bacok Orang, Ketua Geng Ganesa Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Empat terdakwa kasus penganiayaan disertai pembacokan terhadap korban Arnold Hono Sutomo, di depan Hotel 99 Sumbawa Jalan Garuda belum lama ini, yakni, SM (19) dan  AP (20) serta DA (20) dan ES (19) divonis masing-masing selama 5 dan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (26/02/2020).
Ketua dan anggota Geng Ganesa itu, terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan penganiayaan mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.
Vonis majelis hakim yang diketuai  Rini Zainal SH MH  itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widyono SH MH sebelumnya, yakni masing-masing selama  6 dan 3 tahun penjara.
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widyono SH MH 
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir pikir.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU Agus Widyono, terjadi di depan Hotel 99 Sumbawa pada Rabu (9/10/2019) malam, sekitar pukul 18.20 wita,  berawal ketika dari Ri merayu pacar korban Yuniar W Stavani, namun korban tidak terima dan menghampiri Ri dari arah belakang,  kemudian datang teman-teman Ri yaitu SN yang pada akhirnya terlibat cekcok mulut dengan korban, pada saat itu terjadilah perkelahian antara korban dan SN, seketika itu juga teman-teman SN melakukan pengeroyokan terhadap korban, diantara pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis pedang yang juga digunakan untuk menganiaya korban.
SN bersama ketiga terduga lainnya melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa sebilah parang terhadap korban. Senjata tajam tersebut merupakan milik ES, namun saat kejadian digunakan oleh An untuk menebas korban, kemudian diambil oleh SN yang ikut melukai korban.
Akibatnya korban mengalami luka bekas senjata tajam dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung. Sementara itu, untuk terdakwa dibawah umur Ri (16) sudah dijatuhi vonis selama 1 tahun pembinaan di LPKS Mataram.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini