Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Akhirnya Ditangkap

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kartono, Terpidana kasus korupsi pengadaan ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dompu akhirnya ditangkap, Rabu (26/02/2020).
Terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara sekitar pukup 15.50 wita, tanpa perlawanan setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejati NTB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, S.H., M.H dalam keterangan Persnya, menjelaskan, Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” ujarnya.
Dikatakan, Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 8 orang,” ungkapnya.
Kartono, adalah terpidana yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010 diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus posisi bahwa Terpidana KARTONO, S.Pd. selaku Direktur CV. Pangesti Jaya bersama sama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin SSos dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 sebesar Rp. 836.250.000.- Selanjutnya Terpidana selaku Direktur CV.  Pangesti Jaya Marine dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.759.000.000., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari. Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu H. Mohammad A Rajak, Arifin, Saos  Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi kemudian diserahkan kepada  Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan. Namun fakta di lapangan menunjukan sebaliknya bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga merugikan keuangan negara sebesar Ro.690.000.000.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri  Dompu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kartono selama selama 4 Tahun penjara dan membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000. subsisiar 6 Bulan Kurungan serta membayar uang Pengganti Rp 75.900.000 subsidiar 6 Bulan Kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tangal 03 Februari 2009 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu. Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum.(YK)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini