Terbakar Api Cemburu, Pemutilasi Aminah Ternyata Suaminya

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) sebagai tersangka kasus mutilasi  Siti Aminah (44) warga Kebayan Kelurahan Brang Biji belum lama ini. MS yang juga suami korban tega memutilasi istrinya karena terbakar api cemburu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, kepada awak media saat jumpa pers, di Mapolres Sumbawa Selasa (07/01/2020), menyebutkan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi.
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega menghabisi istrinya itu.
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Sejauh ini, lanjut kapolres, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi ini bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
“Kami saat ini  terus melakukan pemeriksaan terhadap MS untuk melakukan pendalaman,” pungkasnya
Karena perbuatannya, MS terancam dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pemebunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini