Inspektorat Jenderal KPU RI Review RKB Pilkada Serentak Tahun 2020

Sebarkan:
Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, M.Pd (kiri) dan Sekretaris KPU Lahmuddin SE, saat menghadiri kegiatan Review RKB Pilkada Serentak di Kantor KPU NTB di Mataram (Fotok dok KPU) 

Sumbawa Besar, KA.
Untuk memperoleh gambaran  soal kualitas Belanja, meliputi alokasi Anggaran Belanja dan ketepatan waktu dalam penganggaran dan pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya, Inspektorat Jenderal KPU RI melakukan review terhadap Rancangan Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan serentak tahun 2020 pada 7 Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-NTB  di Kantor KPU Provinsi NTB di Mataram, 22- 26 Desember 2019.
Dody Eka  selaku pengendali teknis / Pimpinan Tim Inspektorat Jenderal KPU RI dalam kegiatan Review tersebut menyatakan, kegiatan review menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pembuat kebijakan (policy maker). Sehingga sumber daya keuangan yang bersumber dari APBD masing-masing daerah, betul-betul digunakan untuk tujuan membiayai Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020, tidak untuk tujuan yang lain.
Peran Inspektorat Jenderal  selaku Aparat Pengawas Internal KPU RI, harus bisa membantu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI dalam menjalankan fungsi kontrol dengan memberikan informasi sebagai feedback atas pelaksanaan suatu kebijakan, program dan kegiatan atau adanya potensi Penyimpangan, informasi yang disampaikan  tersebut, haruslah didukung oleh bukt-buktii ataupun data   yang relevan dalam rangka membantu evidence based policy.
“Informasi yang didapat dari kegiatan review ini diharapkan bisa memberikan informasi awal yang bermanfaat bagi Pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI untuk  lebih meningkatkan  Peran Irjen KPU RI dalam Early Warning system,” ujarnya.
Lebih lanjut Dody Eka menjelaskan, metode review adalah dengan mengumpulkan data dan informasi dengan melakukan pengecekan Item-item belanja dalam RKB, melakukan analisis perbandingan data dan informasi, serta wawancara kepada Sekretaris KPU Kabupaten masing-masing yang betindak sebagai KPA, Kepala Sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Program dan data, Bendahara Pengeluaran dan Operator yang menangani Aplikasi Perencanan program dan anggaran.
“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa Rencana Kebutuhan Belanja disusun telah sesuai dengan standar harga satuan dan alokasi belanja  dengan standar yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Keuangan maupun Komisi Pemilihan Umum,” sebutnya.
Dody Eka  juga menegaskan, secara lebih teknis tata cara pengelolaan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 89.PMK.05/2016 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/2016.
Point penting dari kedua Peraturan tersebut, mengatur tentang Pengesahan Pendapatan dan Belanja Hibah, dimana KPU Kabupaten/Kota Penerima Hibah berkewajiban membuat dokumen pengesahan atas seluruh Pendapatan hibah yang diterimanya dan belanja sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan dengan menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL), melalui Sistem Aplikasi Satuan Kerja, dan mengajukan SP2HL oleh KPA Penerima Hibah  kepada KPPN mitra kerjanya paling tinggi sebesar alokasi dana yang tercantum pada DIPA dan KPPN akan menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL).
“Sebagai pengesahan dari seluruh Belanja-belanja dan harus dipastikan SP2HL harus sama dengan Pencatatan realisasi pada Buku Kas Umum  sehingga tidak terjadi koreksi SP2HL yang bisa berakibat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya mengingatkan.
Karenanya, Dody Eka berharap apa yang menjadi Catatan-catatan sebagai hasil kegiatan review ini, agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bagi 7 Satker KPU Kabupaten Kota se-NTB, sehingga pengelolaannya terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan Satker Pengelola Keuangan itu sendiri maupun kerugian bagi masyarakat secara umum.
Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmuddin, SE, yang juga hadir dalam kegiatan itu, menyampaikan
apresiasinya dan menyambut positif kegiatan review tersebut
Sebab, melalui kegiatan ini dapat diperoleh informasi dan catatan-catatan penting tentang prinsip-prinsip pengelolaan Anggaran yang tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, tidak lain tujuan bahwa Anggaran yang dipercayakan oleh Pemerintah Daerah yang  menjadi bagian dari APBD Kabupaten Sumbawa dan dihajatkan untuk proses suksesi Kepemimpinan Daerah betul-betul dapat digunakan untuk  menghadirkan  Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sumbawa dengan kualitas yang jauh  lebih baik dari pelaksanaan Pilkada-Pilkada sebelumnya.
Selain itu, berharap pemahaman yang sama juga tentang  prinsip-prinsip pengelolaan Anggaran dari semua unsur Penyelenggara Pemilihan baik pada unsur Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, unsur Sekretariat maupun Badan Penyelenggara Adhock (PPK, PPS, KPPS) yang nanti akan dibentuk.
“Apa yang menjadi catatan-catatan atas Review RKB ini serta Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Hibah Langsung untuk Belanja Pilkada akan kami sosialisasikan baik kepada Pengelola Keuangan di KPU Kabupaten Sumbawa maupun Badan Penyelenggara Adhock,” tegas Lahmuddin.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, M.Pd yang juga hadir dalam kegiatan tersebut bersama Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti,S.Pd dan Nurul Khairani, S.IP menyatakan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 tidak hanya tentang komitmen melaksanakan seluruh tahapan-tahapan Pilkada itu harus dilaksankan dengan penuh integritas yang berpegang pada prinsip kebenaran yang hakiki.
”Namun komitmen yang sama juga dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dengan melaksankan prinsip-prinsip pengelolaan Anggaran yang tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan adalah sebuah keharusan, pada akhirnya akan terwujud Clean Governance and Good Governance,” jelas M Wildan Sumbawa disela-sela kegiatan tersebut.
Pada hari terakhir pelaksanaan Reviu, KPU Provinsi Nusa Tengara Barat mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan dan data serta Divisi Hukum dan Pengawasan  untuk disampaikan secara langsung paparan hasil Review terhadap Rencana Kebutuhan Belanja yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KPU RI, dengan harapan terdapat kesamaan pemahaman pada semua pihak dilingkungan KPU Kabupaten/Kota yang terlibat dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari KPU Sumbawa, yakni  Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin, SE, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Moch. Athar, SH serta staf KPU Kabupaten Sumbawa yang ditunjuk sebagai Pengelola Keungan Belanja Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini