Dua Kontraktor Nunggak Pajak, JPN Tempuh Upaya Non Litigasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa menempuh upaya non litigasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak galian C dua kontraktor pelaksana proyek pembangunan di Sumbawa senilai Rp 100 juta.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negri Sumbawa, Jeffry G Lokopesy SH kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019), membenarkan saat ini tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sedang menangangi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Sumbawa terkait tunggakan pembayaran pajak galian C dua kontraktor dengan nilai Rp 100 juta.
“Kami akan menempuh upaya diluar Pengadilan (Non Litigasi), dengan terlebih dahulu memanggil pihak terkait guna dilakukan klarifikasi terkait apa yang menjadi kewajiban tunggakan pajaknya.
“Dari dua kontraktror penunggak pajak, satu diantaranya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya, sedangkan satu kontraktor lainnya dengan nilai tunggakan pajak mencapai angka Rp 80 Juta lebih, telah dilayangkan surat panggilan guna dilakukan klarifikasi Kamis depan, kami berharap ada iktikad baik untuk menuntaskan apa yang menjadi tanggung jawabnya, sebelum kami mengambil langkah hukum selanjutnya,” ungkap Jefrry.
Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membantu menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran pajak galian C dua kontraktor, sehingga Surat Kuasa Khusus (SKK) dibuat antara Kepala Bapenda Sumbawa dengan Kajari Sumbawa pada April 2019 lalu, sehingga penyelesaian tunggakan pajak tersebut kini ditangani oleh pihak Kejaksaan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini