Merliza Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat KSB

Sebarkan:

Sumbawa Barat, KA.
Terhitung sejak 14-19 Oktober 2019 lalu, anggota DPRD Sumbawa Barat telah melaksanakan kegiatan reses I masa Sidang 2019. Sesuai dengan perundang-undangan, masa reses digunakan oleh para anggota dewan tersebut untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen di masing-masing daerah pemilihannya.
Sebut saja Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Merliza, S.Sos, I., MM. Sejumlah aspirasi, mulai dari kejelasan kelanjutan rehab rumah pasca gempa, kekeringan, pertanian, perbaikan jalan hingga permohonan bantuan disuarakan  masyarakat dalam serangkaian agenda Reses yang telah dilaksanakan.
"Semua aspirasi dari masyarakat itu akan menjadi PR untuk diperjuangkan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. InsyaAllah apa yang menjadi kebutuhan dan usulan masyarakat akan saya perjuangkan dengan sungguh-sungguh," ungkap Merliza.
Selain menilai kegiatan reses itu amatlah penting dan sekaligus memiliki nilai–nilai strategis dalam rangka mencari bahan masukan dan menyerap aspirasi masyarakat, Reses yang dilaksankan itu juga dimaknai Srikandi asal Partai Gerindra ini sebagai bentuk  untuk meningkatkan rasa pengabdian dalam menunaikan amanat rakyat, yang diwujudkan dalam bentuk program kerja yang benar menyentuh kepentingan masyarakat sesuai skala prioritasnya.
"Juga Saya rasakan semakin mempererat silaturahmi kepada masyarakat, sebagai upaya membangun dan memenuhi harapan-harapan mereka, menuju arah yang lebih baik dimasa yang akan datang. Sudah menjadi komentmen, hasil dari jaring aspirasi  ini kemudian akan saya bawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD," cetusnya.
Merliza kembali menegaskan kegiatan Reses sangat penting dan sayang sekali jika tidak dimanfaatkan. Mendengarkan keluh kesah, aspirasi warga, itu baginya memang tugas anggota Dewan. Dalam kegiatan ini juga dirinya fokus mendengarkan untuk kemudian disalurkan. Bukan sekedar mengadakan pertemuan tanpa hasil membangun dimasa depan.
"Dalam menyerap aspirasi harus untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbawa Barat, Agus Hadnan, S. Pd, membenarkan Reses tahap I tahun 2019  ini dilaksanakan oleh 25 Anggota DPRD Sumbawa Barat  di Dapil masing-masing selama 6 hari. Ia juga meluruskan soal masih banyaknya yang beranggapan pelaksanaan Reses itu sebatas mengumpulkan orang dan dihadiri anggota dewan.
"Setiap wakil rakyat itu mempunyai kewajiban yang disebut Reses. Program ini mengacu pada  UU Dan PP.  Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan Masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya," ungkapnya.
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.
"Dalam penyampaian laporan hasil reses, mekanismenya merupakan mekanisme baru sebagai bentuk aplikasi dari PP Nomor
12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas reses, anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum disampaikan kepada Pemerintah Daerah," pungkasnya. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini