Kasus Pupuk Bersubsidi, ALIM Minta Manager Pupuk Indonesia NTB dan Pulau Sumbawa Dicopot

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Aliansi LSM Menggugat (ALIM) meminta Manager Pupuk Indonesia (PI) di NTB dan Pulau Sumbawa dicopot.

Pasalnya, BUMN produsen pupuk tersebut dinilai tidak mampu memberikan informasi secara akurat dan tegas terkait persoalan pupuk bersubsidi. Sehingga hampir setiap tahun terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sumbawa ke daerah lain. 

Hal itu diungkapkan kordinator Aliansi LSM Menggugat (ALIM) Hamzah Gempur, saat bearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Pupuk Indonesia (PI), Perwakilan Distributor, Dinas Pertanian, Diskoperindag, Kamis (7/11/2024).

Bukan lagi rahasia umum, sebut Hamzah, keberadaan distributor -distributor nakal yang telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di Daerah ini. Bahkan sudah ada di proses hukum dan putusan inkrah dari Pengadilan karena telah terbukti bersalah melakukan penyeludupan pupuk bersubsidi namun perusahaan Distributornya masih saja dipelihara oleh pihak Pupuk Indonesia (NTB) dan Pulau Sumbawa.

Hamzah menegaskan , Dewan selaku perwakilan rakyat harus merekomendasikan untuk mencopot Direktur PT Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa karena ia merasa tidak puas terkait pemaparan serta alasan yang disampaikan oleh utusan dari Manager Pupuk Indonesia NTB dan Pulau Sumbawa.

Selain itu, terang Hamzah, ada juga perusahaan Distributor pernah di Demo Berjilid-jilid oleh LSM terkait adanya pengambilan dana di pengecer namun pupuknya tidak ada.

Apa itu semua tidak jadi catatan penting dari Pupuk Indonesia untuk mendiskualifikasi dua perusahaan bermasalah tersebut, justru yang membuat semua pihak kesal malah kedua perusahaan direkomendasikan kembali menjadi distributor. 

"Atas hal itu, kami menduga kuat adanya kongkalikong yang terjadi selama ini dengan perusahaan yang jelas sudah bermasalah namun tetap masih ingin dipelihara. ini semua ada apa,"  ungkap Hamzah penuh selidik.

Sementara itu, apa yang menjadi dalil dari perwakilan Pupuk Indonesia sangat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab,  penjelasan yang disampaikan terlalu normatif dan terkesan mengada-ada.

Karenanya, Hamzah mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mencopot Manager  PI NTB dan Pulau Sumbawa.

"Kami mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD Sumbawa antara lain meminta agar PI NTB dan Pulau Sumbawa untuk menambah Distributor Pupuk bersubsidi dan meminta terhadap dua perusahaan bermasalah agar diberikan sanksi," imbuhnya.

Hamzah kembali menegaskan, jika  PI NTB dan Pulau Sumbawa tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Sumbawa maka Aliansi LSM akan mengadakan aksi demo menuntut pencopotan Direktur Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa.

Turut hadir pada hearing tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Pupuk Kabupaten Sumbawa, Pimpinan Pupuk Indonesia NTB,  PT. Pupuk Indonesia Kabupaten Sumbawa, sejumlah distributor pupuk diantaranya PT. Alzaman, PT. BASA, PT. Cahaya Gemilang, CV. Layanan Tani, CV. Mega Jaya, Ketua LSM Gempur, Ketua LSM Kamita, Ketua LSM SCW, Ketua LSM Cenderawasih Setia (CES). (IA-Dy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini