Sumbawa Besar, KA.
Setelah kegiatan ekspose atas satu perkara tindak pidana pencurian, akhirnya Senin (27/05/2024) pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi awal media, membenarkan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Ari Irawan Als Ari yang disangkakan melanggar pasal 362 KUH telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Ia mengakui, Senin 27 Mei 2024 pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan Ekspose Perkara An. Tersangka Ari Irawan Als Ari yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative kepada Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas JAMPIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H,
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Ikeu Bacthtiar, S,H.,M.H, Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Heru Sandika Triana,S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin,S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usahan Negara Selaku Plh.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, I Made Heri Permana Putra,S.H.,M, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri sumbawa, Zanuar Irkham,S.H, Jaksa Fasilitator pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dhieka Perdana Citra,S.H.
Menurutnya, Ekspose Perkara tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa beserta jajaran Tindak Pidana Umum terhadap perkara An tersangka Ari Irawan Als Ari AK Ami Husni yang diduga melanggar Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP (pencurian) kepada Plt. JAMPIDUM yang diwakili oleh Direktur Oharda melalui Zoom Meeting, dimama Kajari Sumbawa memaparkan kasus posisi serta alasan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Plt. JAMPIDUM diwakili oleh Direktur Oharda menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama Tersangka Ari Irawan Als Ari AK Ami Husni yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), karena telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, yakni : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,
"Adapun pertimbangan untuk pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dari kasus ini adalah telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman penjara atau denda tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan intimidasi.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," papar Zanuar Irkham SH.
Adapun pertimbangan sosiologisnya sambung Zanuar Irkham SH, masyarakat merespon positif, bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative (RJ) dalam perkara An tersangka Ari Irawan Als Ari AK Ami Husni telah disetujui oleh Jaksa muda bidang tindak pidana umum yang diwakili Direktur OHARDA. Bahwa pelaksanaan RJ tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 dan telah memenuhi syarat sebagaimana dalam pasal 5.
"Karenanya Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan," pungkasnya.(KA-01)