GMAK Laporkan Dua Oknum Pejabat Syahbandar ke Kejati NTB

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Sumbawa Barat segera melaporkan dugaan tindak pidana kerugian negara dari bocornya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dugaan gratifikasi dan korupsi Dweling Time (Waktu tunggu) bongkar kapal, di pelabuhan Benete, Sumbawa Barat.

"Kami sudah diskusi klinis dengan otoritas berwenang di Kejati NTB. Kita tengah buat laporan resmi ke Jaksa  di Asisten Pidana Khusus di Kejati. Rangkain temuan kami soal mafia Dweling Time hingga modus operandi praktik Ship To Ship (STS) gelap, berikut data dan dokumen ikut diserahkan ke penyidik Kejati nanti," kata, Gusti Lanang Medyar, ketua GMAK KSB, di Mataram, hari ini, Sabtu (25/5).


Dalam dugaan mafia Dweling Time yang merugikan pendapatan negara dan dugaan korupsi atas penggelapan pajak, GMAK menyeret dua pejabat Syahbandar atau Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) setempat sekaligus.

Menurut Gusti, praktik penggelapan pajak negara di sektor jasa bongkar muat di Pelabuhan Benete tersebut telah berlangsung, sejak 2023-2024 ini. Karenanya, ia meminta Kejati, mengatensi kasus ini. 

"Sejumlah dokumen, berupa peraturan pemerintah, SK Dirjen hingga foto dan vedeo praktik Ship To Ship (STS) transfer bongkar muat telah kita susun untuk memperkuat alat bukti. Sejumlah terlapor dan pihak yang terlibat di semua fungsi di KUPP ikut dilaporkan untuk diperiksa," timpal Gusti, di dampingi kuasa hukum GMAK, Muhamad Wahyudiansyah, SH.

Gusti bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan ada oknum pengusaha swasta juga dilaporkan, berikut perusahaan yang terlibat atau turut serta merugikan negara atau menggelapkan penerimaan pajak negara.

Sebelumnya, issue korupsi dan mafia bongkar muat di pelabuhan Benete, kerap disuarakan  GMAK di Sumbawa Barat. Aksi demonstrasi dan pemasangan maklumat berulang kali dilakukan. (KA. 02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini