Sumbawa Besar, KA.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggandeng akademisi dan insan pers untuk melindungi karya dan warisan Samawa.
Hal itu terungkap dalam acara Buka Puasa Bersama Media dan Diskusi Panel bertajuk "Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa" di Hotel Kaloka Sumbawa Besar, Selasa petang (03/03/2026)
Diskusi yang dipandu Senior Manager Corporate Communication PT Amman, Dinar Puja Ginanjar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB I Gusti Putu Nilawati, Direktur Museum Bala Datu Ranga Yuli Andari Merdikaningtyas MA, Wakil Rektor II Universitas Samawa Muhammad Yamin SE MSi, serta perwakilan PT Amman Nas El. Turut hadir Pengelola HUB Bale Berdaya Amman Delia Puspita Cahyani dan puluhan awak media di Kabupaten Sumbawa.
Pembahasan utama mengarah pada pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi warisan budaya Sumbawa. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah eksploitasi pihak luar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat lokal.
Perwakilan PT Amman, Nas El, menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dipicu oleh kekhawatiran atas klaim pihak pribadi terhadap aset budaya milik bersama. Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada motif tenun Kere Alang.
"Trigger kami adalah perlindungan. Jika tidak ada payung hukum, kekayaan intelektual kita rentan disalahgunakan atau dieksploitasi secara pribadi. Padahal, ini adalah milik masyarakat Sumbawa dan harus dinikmati oleh masyarakat Sumbawa," tegas El.
Menurutnya, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) AMMAN dijalankan melalui tiga pilar, yakni Human Capital Development (Pengembangan SDM), Economic Improvement (Pemberdayaan Ekonomi), dan Sustainable Tourism (Pariwisata Berkelanjutan). Kebudayaan diposisikan sebagai aset tak ternilai dalam ekosistem sosial budaya yang dinamis.
Hingga saat ini, melalui program PPM, AMMAN telah memfasilitasi pendaftaran merek bagi 30 UMKM dan tengah mengawal validasi 50 motif tenun Kere Alang dengan menggandeng LPPM Universitas Samawa agar segera mendapatkan sertifikat KIK.
Sementara itu, Wakil Rektor II Universitas Samawa Muhammad Yamin, SE, MSi, memaparkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi makna filosofis di balik motif tenun. Tantangan terbesar, menurutnya, adalah sifat koeng (bersikukuh) pada persepsi individu yang belum tentu akurat secara sejarah.
"Kami menemukan nilai-nilai sufistik dalam motif tenun, tentang hubungan manusia dengan sesama manusia, alam, dan Sang Pencipta. Kami melakukan riset mendalam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran, seperti pada motif Lonto Engal yang seringkali disalahartikan saat dipotong menjadi bagian kecil, menjadi Kemang Setange. Padahal nama ini tidak berdiri sendiri," jelas Yamin.
Untuk memvalidasi temuan tersebut, riset melibatkan seratus penenun di Desa Poto, Kecamatan Poto, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Nilawati, memaparkan perbedaan mendasar antara HAKI individu dan KIK komunal. Ia mengakui adanya hambatan teknis dalam pendaftaran KIK di wilayah Sumbawa, terutama terkait tradisi lisan.
"Budaya kita seringkali disampaikan secara lisan turun-temurun sehingga kurang terdokumentasi dengan baik. Hal ini menyulitkan pembuktian waris budaya. Namun, kami berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), untuk melakukan diseminasi dan fasilitasi," ujar perempuan yang akrab disapa Ibu Anna ini.
Ditempat yang sama, Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas MA, menjelaskan bahwa warisan budaya terdiri dari dua jenis, yakni warisan benda atau cagar budaya dan warisan tak benda berupa nilai makna serta pewarisan pengetahuan. Secara kebudayaan, payung hukumnya sudah jelas, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menyoroti keberhasilan pendaftaran prosesi adat langka dari Kesultanan Sumbawa ke dalam KIK, seperti prosesi penobatan Raja Muda, Adat Basiram, Satenri Manik, Ete Ai Kadewa, Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking.
"Kita harus mendokumentasikan ini sekarang. Jangan sampai tradisi yang sudah ada sejak era kesultanan diklaim oleh daerah lain. Bahkan, Kere Alang memiliki potensi besar untuk diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO, mengikuti jejak Batik," pungkas Yuli.
Sementara itu, Pengelola Hub UMKM Bale Berdaya AMMAN, Delia Puspita Cahyani, menambahkan bahwa legalitas HAKI memberikan kepercayaan diri bagi UMKM. "Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM merasa aman dari klaim pihak lain dan lebih percaya diri dalam memasarkan produknya," ungkapnya.
Sinergi antara akademisi, regulator, lembaga adat, perusahaan, dan media diharapkan mampu mengunci reputasi kualitas produk lokal Sumbawa di pasar global serta menjaga warisan budaya dari potensi klaim sepihak.(KA-01)
