Sumbawa Besar, KA.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya, Jum,at (29/12/2023) mengungkapkan hasil kinerja sepanjang tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan.
Pada tahun inj, Korps Adhyaksa telah berhasil menuntaskan berbagai program maupun penanganan sejumlah kasus tindak pidana umum maupun pidana khusus.
Dijelaskan Kajari, khusus untuk bidang Intelijen Kejari Sumbawa telah melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum terhadap sekitar 900 orang warga masyarakat maupun pelajar melalui program Jalsa Garda Deda (Jaga Desa), Jaksa Menyapa, program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) maupun program Goes To School.
"Di seksi Pidana khusus (Pidsus) terang Kajari Hendi Arifin, Kejari Sumbawa telah melakukan dua kegiatan penyelidikan (Lidik), 2 kegiatan penyidikan (Dik) dan 2 Penuntutan (kasus RSUD Sumbawa dan kasus KUR BNI 46 Bumdes Sahabat) serta melakukan eksekusi terhadap dua perkara tindak pidana korupsi," terang Kajari low profile ini.
Sedangkan untuk seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sumbawa telah melaksanakan program kerjasama (MoU) sebanyak 9 kegiatan, litigasi perdata 2 kegiatan, litigasi TUN 1 kegiatan, non litigasi 44 kegiatan, dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 862.001.310, (sekitar Rp 862 Juta lebih), pendapat hukum 1 kegiatan, pelayanan umum tentang keperdataan di Labuhan Badas sebanyak 48 orang, tukasnya.
"Pada seksi tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2023 sambung Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa sebanyak 224 perkara, dan telah dilakukan Penuntutan sebanyak 193 perkara, dengan kegiatan eksekusi sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) sebanyak 177 perkara, selain itu ada 2 perkara telah dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ)," paparnya.
Sementara untuk seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tahun 2023 Kejari Sumbawa telah menerima barang bukti sebanyak 196 perkara dan telah Inkrach sebanyak 185 perkara, dan 82 BB telah dikembalikan, sedangkan 117 perkara dengan BB telah dimusnahkan.
" Selain ada barang rampasan negara yang dilelang sebanyak 36 perkara, dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.958.935.691 (sekitar Rp 1,9 Miliar lebih)," pungkasnya.((KA-01)