Lima Mahasiswa Prodi Manajemen FEB UTS Magang di Kantor BPN Sumbawa

Sebarkan:


Meniti Karir di Tana Samawa: Pengalaman Magang UTS Internship Lima Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Teknologi Sumbawa di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.(foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Penulis: Ariansyah Putra, Hasyim Alwi, Ria Susmita, Fadlun Husnul Khairunnas, dan Navila Riski Astari (Rabu, 27 Desember 2023)

Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa dengan tujuan mendapatkan sebuah wawasan dan pengalaman baik dalam kegiatan di lembaga pendidikan maupun industri sehingga mahasiswa dapat dan mampu mengasah kemampuan dan kompetensi sesuai dengan keahliannya. Dengan adanya MBKM Program UTS Internship ini, mahasiswa dapat mengetahui apa saja bentuk-bentuk atau permasalahan yang terdapat di dunia kerja. Kementerian Pendidikan, 

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sadar hal ini dan menganggap bahwa Program UTS Internship ini penting untuk para mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan dan dapat menjadi sumber daya manusia yang telah siap untuk di lingkungan kerja di masa depan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan suatu program yaitu program Kampus Merdeka. Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Universitas Teknologi Sumbawa ini memiliki banyak jenis program dan salah satunya yaitu UTS Internship dengan tujuan bahwa mahasiswa yang telah mengikuti UTS Internship ini telah siap untuk turun lapangan secara langsung ketika sudah lulus dan mampu meningkatkan kemampuan dan mendapatkan pengalaman baru di dalam dunia kerja.  

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga bulan, dimulai tanggal 18 September 2023 dan berakhir tanggal 29 Desember 2023.

Pada kesempatan kali ini, Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis juga menerjunkan mahasiswa dengan talenta-talenta terbaiknya untuk mengikuti kegiatan MBKM yang salah satunya adalah Program UTS Internship. Lokasi penempatan mahasiswa MBKM ini beragam, mulai di Kabupaten Sumbawa sendiri bahkan sampai ada yang di luar Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lima mahasiswa Program Studi Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengambil bagian dalam Program UTS Internship di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, yaitu Ariansyah Putra, Hasyim Alwi, Ria Susmita, Fadlun Husnul Khairunnas, dan Navila Riski Astari. Ariansyah Putra, Hasyim Alwi, Ria Susmita, dan Fadlun Husnul Khairunnas ditempatkan di Seksi 2 Penetapan Hak Dan Pendaftaran, sedangkan Navila Riski Astari ditempatkan di Seksi 5 Pengendalian Dan Penanganan Sengketa. Mari kita bahas apa saja pekerjaan ke lima mahasiswa tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.


Pertama, Ariansyah Putra. Membantu melakukan kegiatan rutin yaitu, pengecekan, validasi dan monitoring sertifikat elektronik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data sertifikat elektronik sudah sesuai dengan sertifikat fisiknya. Kegiatan pengecekan, validasi dan monitoring sertifikat elektronik ini adalah kegiatan yang paling sering Ariansyah Putra kerjakan selain merapikan berkas dan menjahit sertifikat. Pengecekan ini membutuhkan konsentrasi dan ketelitian. Pengecekan yang dilakukan antara lain Nomor Seri, Nomor Hak, Asal Hak, Nomor DI 307 dan 208, Penunjuk, NIB, Nomor Surat Ukur, Luas, Nama Pemilik, Tempat dan Tanggal Lahir pemilik, Tanggal Penerbitan dan terakhir pemeriksaan bagian catatan, untuk memastikan status kepemilikan jika terjadi jual beli, warisan, perubahan hak, perubahan luas, hak tanggungan, dan roya. Jika sudah sesuai maka selanjutnya akan disimpan dan di validasikan. Selanjutnya akan diserahkan kepada PPAT, kemudian PPAT akan melakukan Scan sertifikat dan kemudian akan di unggah di portal ATRBPN. Dan terakhir akan dilakukan monitoring pengecekan sertifikat untuk memastikan seluruh data sudah sesuai dengan aslinya. Serta melakukan validasi sertifikat elektronik jika data sudah sesuai. Selain itu Ariansyah Putra juga melakukan pekerjaan menjahit sertifikat, merapikan berkas, scan dan mengunggah buku tanah ke Portal ARTBPN, scan berkas pemberian hak pertama kali, dan mengisi berkas PTSL. 


Kedua, Hasyim Alwi. Pekerjaan Hasyim Alwi adalah membantu menulis isi berkas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2023, yang mencakup beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumbawa ini. Pada pengisian data PTSL, yang dilakukan adalah menuliskan nama, alamat, serta luas tanah. Selain itu, juga menuliskan nomor berkas, NIB, PBT, GU, DI 307, 208, 202. Selanjutnya ada kegiatan merapikan berkas PTSL. Kegiatan merapikan berkas PTSL ini bertujuan untuk memudahkan ketika nantinya akan dilakukan scan pada berkas tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan adalah memisahkan terlebih dahulu antara formulir, risalah, data pemohon, serta SPT dari pemohon. Selain pekerjaan tersebut ada juga beberapa kegiatan lain yang Hasyim Alwi lakukan antara lain adalah melakukan scan pada buku tanah kemudian di unggah di Portal ATRBPN, menjahit sertifikat, merapikan berkas IPH (Izin Peralihan Hak).


Ketiga, Ria Susmita. Melakukan kegiatan menjahit sertifikat, memeriksa Hak Tanggungan Elektronik. Selain itu, Ria Susmita juga mengerjakan pekerjaan lain seperti, menulis permohonan pertama kali atau pemberian hak terhadap permohonan tersebut salah satunya Risalah Pengolahan Data (RPD), mengisi matriks di Excel, mengisi data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), scan buku tanah hak pakai dan hak milik, surat ukur. Ria Susmita juga mengerjakan  perkerjaan scan berkas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Formulir Pendaftaran, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dan mengunggah buku tanah. Semua kegiatan ini akan di unggah ke dalam Portal ATRBPN dan akan digunakan sebagai sebagai arsip digital di Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. 


Keempat, Fadlun Husnul Khairunnas. Disini Fadlun membantu melakukan pengecekan data Hak Tanggungan Elektronik (HT Elektronik). Di mana Hak Tanggungan Elektronik (HT) ini merupakan salah satu dari tujuh layanan cepat yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Tujuh layanan cepat merupakan salah satu pekerjaan prioritas yang harus di selesaikan dalam tempo kurang dari tujuh hari yang di mana hari pertama akan di periksa terlebih dahulu data/berkas pengajuan hak tanggungan apakah sudah sesuai semua persyaratan atau belum setelah di periksa dan berkasnya sudah benar maka hari selanjutnya berkas tersebut akan otomatis terselesaikan sendiri data hak tanggungan ini tidak boleh di diamkan karena apabila di diam kan sehari atau tidak di cek sehari akan berwarna kuning dan apabila tidak di cek dalam jangka dua hari akan berwarna merah muda serta apabila dalam kurung waktu tujuh hari belum terselesaikan juga makan data hak tanggungan itu menjadi merah dan akan menjadi tunggakan di Portal ATRBPN. Namun, apabila sudah terselesaikan data hak tanggungan itu akan berwarna hijau. Fadlun Husnul Khairunnas bukan hanya mengecek data HT Elektronik saja melainkan juga menginput data HT Elektronik. Yang di mana data HT Elektronik ini nantinya akan di buatkan sertifikat hak tanggungan yang di terbitkan berwarna hijau keabuan dan sertifikat itu akan di pegang oleh pihak bank. Apabila nanti akan ada pelunasan maka itu di sebut dengan roya yaitu penghapusan hak tanggungan atau HT. Selain itu pekerjaan lain yang dilakukan oleh Fadlun Husnul Khairunnas antara lain menjahit sertifikat, menulis berkas PTSL, mengunggah buku tanah, mencatat pemecahan hak pada sertifikat induk.


Terakhir, Navila Riski Astari. Disini Navila Riski Astari melakukan kegiatan scan berkas pemohon baru yang berisi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Sporadik dan SPPT ini bertujuan agar data para pemohon tersimpan secara digital pada Portal ATRBPN. Mengentry matriks data pemohon sertifikat baru. Entri data di masukan ke dalam Excel seperti Nama Pemohon, NIK Pemohon, Umur, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Nama Istri/ Suami yang nantinya akan memudahkan ketika pengecekan data di Dukcapil pada Portal ATRBPN. Melakukan pencatatan peralihan, pelepasan dan pemecahan hak atas tanah pada buku sertifikat. Ketika ada para pemohon yang melakukan peralihan, pelepasan atau pemecahan induk sertifikat menjadi beberapa sertifikat maka di sertifikat induknya harus ada tulisan tangan yang menyatakan bahwa pemohon melalukan peralihan, pelepasan atau pemecahan sertifikat kemudian akan di stempel kepala kantor sebagai bukti yang sah bahwa sertifikat tersebut telah melakukan pemecahan, peralihan, dan pelepasan hak atas tanah tersebut. Navila Riski Astari juga melakukan pekerjaan seperti mengunggah buku tanah, mengentry data fisik dan data yuridis PTSL di Portal ATRBPN, validasi peta pendaftaran pemohon pada Portal ATRBPN, dan terakhir pembuatan surat ukur.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini