Taliwang, KA.
Tersangka dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah ( Perusda ) Sumbawa Barat EKA memastikan diri akan bersuara dalam kasus yang menjeratnya. Direktur CV. PAM ini bahkan berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas perkara korupsi tersebut.
Kuasa hukum EKA, Lalu Anton Hariawan, SH, saat di konfirmasi wartawan via selulernya, Senin (28/8/2023) mengatakan, kliennya, sejak awal pemeriksaan sebagai saksi sampai saat ini setelah menjadi tersangka tetap pada komitmen taat pada proses hukum. Karena itu kliennya telah bersedia untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
" Bukti-bukti terhadap adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus ini sudah kami pegang. Nanti kita akan publish ke siapa saja aliran dana itu di salurkan beserta bukti rekening korannya," ungkapnya.
Lalu Anton menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini selebar-lebarnya dan sejelas-jelasnya agar jangan sampai kliennya yang dizalimi. Kliennya menghendaki kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan berhasil menemukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau ada pihak-pihak yang terlibat lainnya seperti yang diberita-beritakan selama ini, EKA sendiri bersedia untuk mengungkapkan itu dalam persidangan,” imbuhnya.
Soal keberadaan EKA yang belum juga memenuhi panggilan Kejari KSB sejak ditetapkan sebagai tersangka ?, Anton berdalih lebih karena faktor keamanan dan keselamatan kliennya. Apalagi dalam hal kasus ini, EKA begitu banyak mengetahui keterlibatan oknum oknum lain dalam proses Pencairan Uang dari Perusda ke perusahaan yang dipimpinnya.
" Kami pastikan klien kami tidak akan kemana mana. Klien kami selalu taat pada aturan hukum yang berlaku. Klien kami akan menyerahkan diri ke Kejari KSB atau bisa juga langsung Kejati NTB,” tandasnya. (KA.02)