Terdakwa Penadah Emas Bebas, JPU Kasasi, Giliran Advokat Surahman Ajukan Kontra Memori Kasasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negara Sumbawa Besar terhadap Ruslan terdakwa kasus penadahan emas memasuki babak baru 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum JPU tersebut menuai respon dari Kuasa Hukum terdakwa Surahman MD, SH MH dengan mengajukan kontra memori kasasi.

Advokat Surahman, MD SH, MH Pimpinan Kantor Hukum SS Partner didampingi Elvira SH,  kepada awak media mengakui  telah menerima Pemberitahuan Kasasi bersamaan dengan  memori kasasi yang telah dilayangkan oleh JPU terhadap vonis bebas kliennya minggu lalu.

Terkait hal itu, lanjut advokat yang kini menangani kasus hukum di tingkat nasional ini mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas keberatan JPU terhadap putusan Bebas Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang dijatuhkan kepada klien nya.

"Hal tersebut sudah biasa dalam penerapan hukum di seluruh indonesia," cetusnya.

Menurutnya, pada dasarnya Kontra Memori Kasasi ia hanya memuat fakta-fakta persidangan lalu dirinya kaitkan dengan Unsur pasal yang disangkakan kepada klien nya sehingga dari unsur pasal tersebut Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa searah dengan kajian hukum dalam Pledoi (pembelaan) yang telah di ajukan.

" Yang pada pokoknya bahwa terhadap perkara tersebut unsur melawan hukum tidak terpenuhi," tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Oki Basuki Rahmat SH MM MH dengan hakim anggota Saba’aro Zendrato SH MH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti Abdul Gafur SH beberapa waktu lalu  telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ruslan (49) warga Kampung Surya Bhakti Kelurahan Pekat Kabupaten Sumbawa, karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam melakukan penadahan atas pembelian 41 gram emas asal Lantung dari terdakwa pencurian dengan korban WNA, sebagaimana didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa yang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara potong tahanan.

" Atas putusan Majelis Hakim yang terjadi Senting Opinion atau terjadi perbedaan pendapat diantara hakim tersebut," ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Hendra SS, SH ketika ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (08/08), 

Ia Tim JPU Kejari Sumbawa telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Upaya hukum kasasi kami tempuh karena selain terjadi perbedaan pendapat antara hakim, disatu sisi berpendapat dan yakin kalau terdakwa Ruslan terbukti sebagai penadah emas curang sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan sebagaimana dijelaskan ketiga pelaku perampokan lainnya yang kini masih dalam proses persidangan, dan disisi lain ada hakim yang berpendapat kalau terdakwa Ruslan tidak mengetahui kalau itu hasil perampokan atau pencurian, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana penadahan," katanya.

Kendati demikian, tentu ia harus menghormati putusan majelis hakim tersebut, namun dirinya dari Tim JPU telah mengajukan kasasi ke MA, karena ia yakin terdakwa Ruslan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini