Taliwang, KA.
Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk yang terletak di Dusun Hijrah, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Progres pengerjaannya terus mengalami peningkatan. Bahkan jika tidak aral melintang, Bendungan terbesar ke-5 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dijadwalkan akan diresmikan Presiden Jokowi pada September 2023 mendatang.
"Bulan Agustus ini kemungkinan pengisian awal bendungan (inpounding) sudah mulai dilakukan. Selanjutnya akan diresmikan pada bulan September oleh Bapak Presiden RI," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Baray, Syahril ST,
Ia menjelaskan, Wakil Bupati bersama dirinya telah bertemu Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI. Pertemuan di Jakarta tersebut, guna memastikan izin pinjam pakai lahan areal genangan Bendungan Tiu Suntuk.
" Izin pinjam pakai lahan ini untuk perluasan area genangan bendungan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Teknis Bendungan Tiu Suntuk, Balai Wilayah Sungai (BWS), Nusa Tenggara I, Jus Arjula mengatakan, progres pekerjaan Bendungan Tiu Suntuk telah mencapai 83,26%, dengan luas genangan 337 hektar. Bendungan ini akan menyuplai air bagi daerah irigasi seluas 1900 hektar yang terdiri dari existing 1370 Ha dan extensifikasi 530 Ha. Mencakup wilayah Kecamatan Taliwang dan Brang Ene.
“Hingga kini tidak ada kendala dalam pembangunan Bendungan Tiu Suntuk, semuanya masih berjalan sesuai rencana. Sekarang dalam proses penyelesaian badan bendung dan spillway yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan PT PP Marpri KSO,” kata Jus Arjula.
Sedangkan kontrak pekerjaan proyek Bendungan Tiu Suntuk, tambahnya, akan berakhir pada bulan Desember Tahun 2023, namun proses pekerjaan akan dipercepat sesuai arahan Menteri PUPR pada saat kunjungan kerja ke lokasi proyek pada akhir tahun 2022.
“Akhir bulan ini kami akan menandatangani berita acara penimbunan kayu pada kawasan IPPKH di areal genangan Bendungan dengan KPH Sejorong Mataiyang. Kemudian dilanjutkan dengan impounding apabila mendapat persetujuan dari Komisi Keamanan Bendungan,” tutupnya. (KA-02)