Pengadaan Barang Jasa Pokir Dewan, DKP Sumbawa Bakal Gunakan E-Catalog

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Guna mendapatkan penjelasan konkret terkait  penggunaan produk/ barang import, barang PDN/barang  yang belum ber TKDN dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2023. Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) Sumbawa  melakukan koordinasi dan konsultasi secara langsung dengan pusat P3DN Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta 21 - 23 Juni 2023 terkait ketersediaan barang- barang yang dibutuhkan oleh pengguna/ penerima manfaat.

Hal ini dilakukan, terang Kepala DKP Sumbawa melalui Kabid Perikanan Tangkap H.Burhanuddin S.Pi, kepada awak media diruang kerjanya Selasa (27/06),  untuk memastikan sejauh mana regulasi dan mekanisme dari Pengadaan barang/Jasa atas pelaksanaan sejumlah program yang  mendapatkan bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi sejumlah anggota anggota DPRD Sumbawa dalam menunjang program perikanan tangkap di Sumbawa.

Dijelaskan, terkait tindak lanjut kajian tentang penggunaan produk/ barang import dalam proses Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2023, sesuai rekomendasi hasil kajian adalah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

"Kegiatan ini dipimpin Bagian Sertifikasi TKDN P4DN Kementrian Perindustrian dan dihadiri Kabid Perikanan Tangkap DKP Sumbawa, PPK Dikbud Sumbawa dan pejabat fungsional BPBJ Setda Sumbawa," ungkap Haji Bur, sapaan akrab pejabat low profile ini.

Dikatakan,  perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terdapat Pengadaan Barang dan Jasa yang belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak memiliki tabel PDN.  Sehingga diperlukan beberapa justifikasi dari Kantor P3DN Kementerian Perindustrian selaku leading sektor yang menangani terkait P3DN dan setelah dilakukan pembahasan oleh para pihak dihasilkan beberapa kesepakatan dan kesimpulan yakni berdasarkan surat Timnas P3DN Nomor B-5041/Menko/Marves/PE.005 00/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal panduan pencatatan penggunaan produk dalam negeri, dalam Pengadaan barang dan jasa Pemerintah, bahwa TKDN dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat TKDN dan tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ serta perlu dilakukan penelusuran ketersediaan produk yang memiliki TKDN melalui situs resmi tersebut.

"Didalam Pasal 6 PP 9/2018 tentang pemberdayaan industri, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%, apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKBN dan BMP paling sedikit 40%,, dan sertifikat BMP disahkan oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, mewakili satu perusahaan berlaku 3 tahun dengan nilai maksimal 15%, dimana untuk lebih efektif dan percepatan dalam proses PBJ, maka perlu dilakukan workshop tentang TKDN kepada seluruh user perangkat daerah dengan narasumber dari  Kementerian Perindustrian yaang dapat diundang secara langsung ataupun melalui virtual zoom meeting," cetus Haji Bur.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang  diadakan pada tahun 2023 ini pada lingkup perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terus dilaksanakan sesuai aturan mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika  tidak terdapat barang yang ber TKDN/PDN, maka dapat menggunakan barang import dengan mekanisme membuat justifikasi/kajian tentang penggunaan barang import tersebut.

"Karena itu terkatpengadaan Barang/Jasa dari  Pokir Dewan, tentu kami akan mengutamakan produk dalam negeri (E-Catalog)," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini