Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jalan Manggis No. 7, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah selama periode Januari hingga Juni 2025. Total terdapat 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari, 36 perkara Narkotika, 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 1 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu sebanyak 504,541 gram,Ganja seberat 3,35 gram, 29 unit handphone, 8 buah senjata tajam, 45 pakaian dan barang bukti lainnya.
Didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa, Sesarto Putra SH, Kajari menyebutkan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode demi memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, barang-barang seperti pakaian, klip plastik, sumbu, dan tas dibakar hingga hangus, handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat serta awak media.(KA-01)