Kembalikan Kerugian Negara Rp 218 Juta, Penyelidikan Kasus Batu Rotok Bakal Dihentikan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam waktu dekat bakal menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korups APBDes Batu Rotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa tahun 2021, menyusul diterimanya LHP akhir audit investigasi atas kasus tersebut dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Jumat (28/04/2023) 

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum kepada awak media diruang kerjanya Jum’at sore (29/04),  mengatakan, berdasarkan LHP akhir atas kasus Baturotok itu yang diterima hari ini, yakni dari hasil audit investigasi yang dilakukan tim APIP Inspektorat itu tercantum kerugian negara mencapai Rp 218.360.285.000 (sekitar Rp 218 Juta lebih) dari item BLT DD dan sisa anggaran belanja bidang kesehatan.

Namun demikian, oleh Kades Baturotok (Edi Wijaya Kusuma) itu sudah mengembalikan kerugian negara tersebut melalui bendahara desa dalam dua tahap pengembalian pertama sebesar Rp 15.360.285.000 dan kedua sebesar Rp 203.000.000 pada 14 April 2023.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan atas kesadaran sendiri dan adanya iktikad baik dari Kades Baturotok tersebut, maka penyelidikan atas kasus Baturotok itu dihentikan dalam waktu dekat ini, setelah LHP Inspektorat ini akan dibahas dengan tim Jaksa Penyelidik, sehingga nanti kami akan ekspose secara resmi tentang sikap akhir atas penanganan kasus Baturotok tersebut, namun yang pasti dengan sudah ada pengembalian kerugian negaranya, maka penyelidikan atas kasus Baturotok itu harus dihentikan,” tandas Kajari Adung Sutranggono.

Seperti diketahui, kasus Baturotok tersebut mencuat kepermukaan dua tahun lalu, berawal dari adanya laporan sejumlah tokoh masyarakat Baturotok tentang adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa (APBDes tahun 2021) lalu.

Selanjutnya, tim Jaksa Penyelidik Intelijen Kejari Sumbawa melakukan kegiatan penyelidikan melalui pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait, dan bahkan bersama Tim APIP Inspektorat Kabupaten Sumbawa sempat turun melakukan action lapangan ke Baturotok serangkaian dengan kegiatan audit investigasi yang dilakukan.

Kemudian untuk mengetahui dengan jelas sejauhmana penyimpangan yang terjadi maupun jumlah riel kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Baturotok itu, maka tim APIP Inspektorat melanjutkan audit investigasi dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan sekaligus pengambilan keterangan klarifikasi terhadap lebih dari 500 orang pihak terkait mulai dari Kades, Staf Desa dan perangkat Desa lainnnya, anggota BPD, sejumlah tokoh masyarakat hingga ratusan warga masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT), dan akhirnya dibuatkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan dilanjutkan dengan kegiatan ekspose internal oleh tim, sehingga dibuatlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir dari kasus APBDes Baturotok tersebut yang didalamnya tercantum jumlah riel kerugian negara, dan Kades Baturotok telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 218 juta lebih melalui bendahara desa, dimana LHP kasus Baturotok itu dikirim dan diserahkan ke Kejari Sumbawa dan diterima pada hari Jum’at (29/04), sehingga dalam waktu dekat ini penyelidikan atas kasus Baturotok tersebut akan dihentikan, karena kerugian negara sudah dikembalikan oleh Kades Baturotok.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini