Pesan 500 Butir Tramadol Via Online, Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Diduga kerap edarkan Obat-obatan terlarang, pria berinisial SA (27) diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, 

“Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya di Dusun Sumer Payung pada hari Rabu (29/03/23) sekitar pukul 12.00 wita,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil lidik di lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket tersebut.

Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di BTN P Pabri Desa Karang Dima yang diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku, Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku, Tim kemudian mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima oleh Istri terduga pelaku, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol didalamnya sebanyak 500 butir.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya, Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pelaku yang tak berkutik saat diamankan petugas kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang di pesan via online.

Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan unit Hp Oppo warna hitam langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini