Sumbawa Besar, KA.
Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa Selasa (07/02), Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama BPN Kantah Sumbawa melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) terkait program pendampingan hukum.
Kerjasama itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara MoU yang dilakukan antara Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dan Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan para pejabat BPN Kantah Sumbawa.
Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dalam kata sambutannya menyatakan BPN Sumbawa sangat membutuhkan pendampingan hukum.
Sebab, menyangkut persoalan pertanahan ini sangat riskan terjadi masalah, sehingga pendampingan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dengan Tim JPN memang sangat dibutuhkan dalam membantu tugas kinerja yang diemban BPN Kantah Sumbawa.
"MoU tahun 2023 ini adalah yang pertama kali dilakukan BPN Kantah Sumbawa untuk Kabupaten/Kota se NTB," tukasnya.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dalam arahannya menyambut positif kerjasama yang dilakukan dengan BPN Kantah Sumbawa.
Sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan melalui tim JPN akan selalu siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam berbagai ruang lingkup yang dibutuhkan pihak BPN.
"Sesuai surat kuasa khusus (SKK) tim JPN siap memberikan bantuan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, bahkan siap mendampingi dan bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan (Letigasi dan Non Letigasi)," cetus Kajari.
Dijelaskan, perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
"Sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang," papar pejabat low profile ini.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa ini, imbuh Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional dibidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran asset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, ada program pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan asset terkait tindak pidana dan/atau asset lainnya dan percepatan sertifikasi tanah Asset kejaksaan Republik Indonesia," terang Gustu, sapaan akrab Kasi Datun Kejari Sumbawa ini.(KA-04)