Kerahkan 1.526 Pantarlih, KPU Sumbawa Awali Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2024

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.


Sebanyak 1.526 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diterjunkan untuk memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.

Coklit dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang di 165 desa/kelurahan, 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

"KPU kabupaten Sumbawa hari ini melaksanakan  Apel Pantarlih dan Coklit serentak bersama KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sebanyak 1.526 orang Pantarlih KPU Sumbawa menyatakan kesiapan melaksanakan kegiatan Coklit," kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan kepada wartawan, Minggu (12/02/2023) usai apel.

Menurutnya, apel ini menjadi titik awal kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ia berharap, para petugas dapat bekerja dengan maksimal, benar dan sungguh-sungguh, serta menjunjung tinggi komitmen dan ingeritas sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga, data yang dihasilkan benar-benar teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai PKPU nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model a daftar memilih dengan KTP-el dan atau KK. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam daftar pemilih. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.

Kemudian, terang Wildan, mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah. Mencari data pemilih yang ditemukan ganda.

Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI atau Polri. Mencoret data pemilih yang belum kawin atau menikah dan belum genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Dan, menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. 

"Kita harus sungguh-sungguh. proses coklit yang benar adalah dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah, datangi pemilih secara langsung, datanya diteliti dan dicocokan satu per satu," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini