Kejaksaan Kembali Lelang 34 Bidang Tanah, Berikut Ini Lokasi dan Harganya

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA 

Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima sejak Desember 2022 lalu melakukan kegiatan lelang eksekusi atas barang rampasan negara atas 43 bidang tanah yang menjadi milik PT Bank NTB Syariah.

"Hingga pertengahan Januari 2023 ini sudah ada 9 bidang tanah yang terjual dengan nilai mencapai Rp 829.986.000 (sekitar Rp 829 Juta lebih) yang langsung disetorkan ke kas PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa,"  beber Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejaksaan Negeri Sumbawa Rika Ekayanti SH MH dalam keterangan Persnya,  Selasa (17/01/2023).

Puluhan bidang tanah hasil eksekusi atas barang rampasan negara tersebut, terang Rika, sapaan akrabnya, terletak  di dua Kelurahan yakni Lempeh dan Uma Sima dilakukan lelang terbuka oleh KPKNL Bima sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai hari ini,  baru 9 bidang tanah yang laku oleh 4 orang pembeli, dengan bukti sertifikat tanah hak milik (SHM) telah diserahkan langsung kepada pembeli atas nama Sumbul Saleh Basumbul, Muhammad Yamin, Muhammad Irfan dan Safruddin, setelah mereka sebelumnya membayar lunas dan menyetorkan melalui KPKNL Bima yang meneruskan anggaran hasil lelang tanah tersebut kemudian disetorkan ke kas PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

Sedangkan sisanya, sebanyak 34 bidang lahan tanah kembali dilelang oleh KPKNL Bima, dengan penawaran secara tertutup (clossed bidding).

Karenanya, bagi calon peserta lelang yang berminat dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui webiste lelang.go.id,.

"Pembuatan akun yang sangat mudah hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang masih aktif sudah bisa mengikuti lelang, dimana website lelang,go,id ini juga bisa diunduh melalui play store aplikasi lelang Indonesia," terang Rika.

Menurutnya, dngan penerapan sistem digital ini, tujuan utamanya adalah mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.

Dimana jumlah uang jaminan yang nantinya akan disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan dan setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Bima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Kondisi barang yang akan dilelang dalam keadaan apa adanya dan dapat dilihat berada di wilayah Kelurahan Lempeh dan Uma Sima Kecamatan Sumbawa sesuai dengan papan sitaan yang bertuliskan angka/nomor surat ukurnya.

"Kami mengundang  masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang 34 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara milik PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa tersebut, harganya bervariasi dari Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per are," terangnya.

Dikatakan, melalui lelang bekerjasama dengan pihak KPKNL Bima ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dilakukan agar asset tanah yang telah dirampas negara itu dapat mengembalikan kerugian negara atau kerugian dari PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

"Untuk tahap awal telah berhasil mengembalikan uang dari hasil penjualan 9 bidang tanah tersebut mencapai Rp 829 Juta lebih ke kas bank tersebut pada 26 Desember 2022 lalu," demikian Rika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini